WNA Bangladesh Masuk Ilegal, Kanim TBA Olah Tempat Kejadian Perkara
Diterbitkan Jumat, 11 Maret, 2022 by NKRIPOST

NKRIPOST, SUMUT/TANJUNG BALAI– Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TBA) Kanwil Kemenkumham Sumut menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang memasuki wilayah Indonesia secara ilegal via perairan Asahan, Jumat (11/3/2022) di Bagan Asahan Provinsi Sumatera Utara
Tim berangkat sekitar pukul 07.00 pagi dipimpin oleh Kasi Inteldakim TBA Torang Pardosi selaku Penyidik PNS (PPNS). Selanjutnya, setelah melewati perjalanan laut ke lokasi didampingi tim TNI AL Lanal TBA yang dipimpin Lettu Laut Rochman Sunarso, PPNS Imigrasi mengambil keterangan dari tersangka dan saksi.
Keterangan dalam rangkaian olah TKP dan rekonstruksi ini akan menjelaskan bagaimana kedua orang asing tersebut berlayar ke Indonesia bersama lima orang WNI dari Malaysia secara ilegal, pada bulan Februari lalu.
BACA JUGA:
WNA Pingsan Didepan Dua Anaknya Berhasil Di Evakuasi Sabhara Polres Sukabumi
Ngaku Depresi Seorang Pria WNA Ditangkap Polres Magelang Karena Terbukti Memiliki Puluhan Pil Psikotropika
Menurut Kakanim TBA Panogu HD Sitanggang, olah TKP ini perlu dilakukan demi melancarkan proses penegakan hukum. “Rekonstruksi dan olah TKP diperlukan untuk memperkuat bukti di lapangan terkait aktivitas WN Bangladesh inisial SH dan FM memasuki Indonesia. Selain tersangka WNA, juga dihadirkan saksi-saksi yang telah dimintai keterangannya,” katanya.
Dalam proses penegakan hukum keimigrasian ini, kedua WNA disangkakan melanggar Tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 UU No 6 Tahun 2011 dengan ancaman penjara satu tahun dan atau denda maksimal 100 juta rupiah.(MSLoan)
