Walikota Maulan Aklil Menyampaikan Pandangan 3 Raperda Di Sidang Paripurna
Diterbitkan Senin, 11 Oktober, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, PANGKALPINANG — Walikota Pangkalpinang, H. Maulan Aklil, menyampaikan tanggapan terhadap pandangan 3 Raperda yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/10/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Adapun 3 Raperda yang diajukan terdiri dari :
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2022 – 2041.
2. Raperda tentang Retribusi Jasa Umum
3. Raperda tentang Jasa Usaha
Dalam kesempatan itu, Walikota Pangkalpinang memberikan apresiasi atas masukan, saran, dan dukungan dari masing-masing fraksi.
Adapun fraksi-fraksi yang menyampaikan pemandangan umum tersebut sebagai berikut :
1. Pemandangan Umum Fraksi Partai Golkar
2. Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan
3. Pemandangan Umum Fraksi Partai Demokrat
4. Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerindra
5. Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem
6. Pemandangan Umum Fraksi PPP
7. Pemandangan Umum Fraksi PKS
Dikatakannya terkait pandangan dari fraksi Partai Demokrat atas pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2022 – 2024.
“Urgensi perda RT/RW yang baru vahwa tahun 2016 telah dilakukan Peninjauan Kembali RT/RW Kota Pangkalpinang tahun 2011-2030 dengan hasil 19,83 persen mengalami perubahan, sehingga mulai tahun 2017 dilanjutkan dengan revisi atas RT/RW Kota Pangkalpinang tahun 2011-2030,” ucap Walikota.
Atas revisi tersebut, Ia mengatakan konsekuensinya adalah periode perencanaan RT/RW Kota Pangkalpinang diubah menjadi RT/RW Kota Pangkalpinang tahun 2022-2041, berlaku selama 20 tahun sejak 1 Januari 2022 – 31 Desember 2041.
Lanjutnya, mengenai pertanyaan dari fraksi Gerindra, dengan pengajuan Raperda tentang Retribusi Jasa Umum dan Jasa Usaha.
“Dilihat dari efektivitas dan kontribusi penerimaan retribusi jasa usaha dan jasa umum. Berdasarkan laporan keuangan dan analisa retribusi jasa usaha masih belum sesuai dengan target yang ditetapkan,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Molen, bahwa hal ini perlu ada pengoptimalan kembali pemungutan dari retribusi jasa usaha, maka ini menjadi perhatian Pemkot untuk terus menggali potensi yang dapat meningkatkan PAD.
“Sama halnya dengan retribusi jasa umum tahu 2019 dan 2020 belum menunjukkan peningkatan penerimaan. Selanjutnya terkait data analisis maupun tren penerimaan retribusi akan disampaikan pada tahap pansus,” pungkasnya. (*)
