NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bupati Jepara Diduga Tidak Patuh Pada Aturan Undang-Undang

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 30 Agustus, 2021 by NKRIPOST

Dr Jawade Hafidz, SH

NKRIPOST.CO, JEPARA – Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa Bupati Jepara berulang kali tabrak regulasi dalam melakukan rotasi/ mutasi terhadap para pejabat daerah, salah satu nya yakni terhadap Sekda Jepara Edy Sudjatmiko, S.Sos, MM, MH.

Penerbitan SK Bupati Jepara  No. 867/19/2021 tentang  Pembebasan Sementara dari Jabatan a/n. Edy Sudjatmiko, S.Sos, MM, MH patut diduga melanggar Undang-Undang  No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dr Jawade Hafidz, SH,  pakar hukum dari Universitas Islam  Sultan Agung (Unisula) Semarang ketika diminta tanggapannya terkait dengan kontroversi dan polemik pembebasan sementara Sekda Jepara oleh Bupati pada tanggal 9/8/2021 lalu.

BACA JUGA:

Bupati Jepara, Abaikan Surat Rekomendasi Dari Komisi Aparatur Sipil Negara

Menurut Jawade Hafidz, terkait dengan penerbitan SK tersebut  ada sejumlah pasal dalam UU No. 30 tahun 2014 yang diduga dilanggar.

“Pada pasal 3 dengan jelas disebutkan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan ditujukan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Disampng itu juga untuk menjamin akuntalibiltas pejabat Pemerintahan,” ujarnya

Mantan Dekan Fakultas Hukum Unisula ini juga menyampaikan, Ketentuan lain yang menurut  Dr Jawade Hafidz  diduga dilangggar dalam penerbitan SK tersebut adalah asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai mana diatur dalam pasal 5 UU No. 30 tahun 2014.

“Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik  berdasarkan ketentuan pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014  meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik,” jelas Jawade Hafidz.

BACA JUGA:

Akibat Keterbatasan Pemahaman Aturan Kepala Daerah Selaku PPK Akibatkan Pencopotan Sekda Jepara

Disamping itu menurut Jawade Hafidz, syarat sahnya keputusan pemerintahan, bukan saja ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tetapi  juga harus dibuat sesuai dengan prosedur  dan substansinya sesuai dengan obyek keputusan.

Menurut Dr Jawade Hafidz, untuk mengetahui benar tidaknya surat keputusan tersebut,  harus diuji kebenarannya di pengadilan baik dari aspek kewenangan, prosedur maupun  substansinya.

Bupati Jepara di duga tidak patuh pada aturan atau undang – undang yang berlaku dan bertindak sewenang-wenang , tentunya sangat mencoreng kewibawaan negara dan bangsa Indonesia yang adalah negara hukum. Bagi pejabat eselon 2 dan 3 dan seterusnya apabila tidak mau menuruti kemauan Bupati pasti di rotasi. Jadi PNS di Jepara bukan lagi mengejar prestasi tetapi karena ABS ( asal bupati senang) .

Meski demikian DPRD Jepara sebagian besar tutup mulut fungsi control/ pengawasan tidak berfungsi dengan baik. Terhadap seorang pemimpin yang tidak taat hukum seharusnya mendapatkan sanksi hukum yang sesuai juga.***

NkriPost – Purnomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved