NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Berbahaya” Menerobos Perlintasan Kereta Api Menantang Maut

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 24 Agustus, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST, SUMBAR –. Kepedulian masyarakat terhadap keselamatan diri dalam berlalu lintas seharusnya mendapatkan perhatian. Terutama bagi pengendara kendaraan bermotor.

Tersedianya rambu-rambu lalu lintas bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas. Mengingat pentingnya harga sebuah “nyawa”.

Namun, ada saja warga yang nekat menerobos rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang. Terlihat beberapa pengendara roda dua berada di zona merah salah satu perlintasan kereta api yang terdapat di Jl. Raya Padang – Bukittinggi, Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Seolah mereka tidak peduli dengan keselamatan dirinya dengan berada di lokasi yang berbahaya.

Berdasarkan pantauan NKRI Post Sumbar, sudah sering terjadi kecelakaan lalu lintas di beberapa perlintasan kereta api. Kecelakaan tersebut selain memakan korban jiwa, juga kerugian materi seperti kendaraan yang rusak terlindas kereta api.

BACA JUGA:

Workshop Silek Dan Festival Seni Budaya Kota Solok

Petugas-petugas jaga di setiap perlintasan kereta api yang jumlahnya terbatas sering mengimbau masyarakat terutama pengendara kendaraan untuk tidak melewati batas yang telah di buat. Masyarakat diharapkan peduli dengan keselamatan diri dalam berlalu lintas.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan ada beberapa kewajiban pengemudi kendaraan. Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain. Kedua, mendahulukan kereta api. Ketiga, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Apabila masyarakat pengguna jalan melanggarnya maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,-

Juga UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti.

Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, lihat kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.

Hal ini harus menjadi budaya pada masing-masing pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan itu sendiri.

NKRI Post Sumbar melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved