NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Bupati Jepara, Abaikan Surat Rekomendasi Dari Komisi Aparatur Sipil Negara

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 17 Agustus, 2021 by NKRIPOST

NKRIPOST.CO, JEPARA – Surat Keputusan Bupati Jepara No. 867 / 19 / 2021 tentang Pembebasan Sementara itu telah diterima oleh Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH,. tanggal 9 Agustus 2021. Begitu menerima SK tersebut yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas. Sebagai gantinya, Bupati mengangkat Asisten Sekda bidang Pemerintahan Drs Dwi Riyanto, MM sebagai Pelaksana Tugas Harian Sekda.

Terkait dengan belum dilakukannya pemeriksaan ini,  Edy Sujatmiko yang dihubungi NKRIPOST.CO membenarkan. “Sampai saat ini, belum ada undangan,” tulis Edy dalam pesan WhatsApp Selasa (17/8-2021). Namun sebagai Aparatur Sipil Negara saya siap mengikuti proses itu, sebagai bentuk ketaatan atas peraturan perundang-undangan, tambahnya

“Hukum bekerja bukan diruang yang hampa, tetapi hukum bekerja berfasarkan realitas. “Ujarnys Terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:

Pasal yang yang dituduhnya Kepara Edy Sujatmiko adalag pasal 27 ayat 1.”PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman didiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atas langsung sejak yang bersangkutan diperiksa, namun ini aneh belum diperiksa Edi sujstmiko belum pernah diperiksa.

KASN ini memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang diantaranya mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, diantaraya adalah jabatan Sekretaris Daerah. Juga melayani dan melindungi hak-hak ASN yang diperlakukan tidak adil dalam pemenuhan hak-haknya.

BACA JUGA:

Rekomendasi hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 24 Juni 2021 dengan jelas disebutkan tidak terbukti Edy Sujatmiko melakukan pelanggaran disiplin berat. Disamping itu kinerja yang bersangkutan juga dinilai baik,” ujarnya. Sehingga tidak ada alasan untuk dilakukan  pembebasan  jabatan sekda sebagaimana diusulkan Bupati pada Mei 2021, tambahnya.

“Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang kemudian diabaikan oleh bupati menurut saya adalah bentuk tindakan sewenang-wenang. Sebab KASN memang mendapatkan kewenangan dari undang-undang untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, diantaraya adalah jabatan Sekretaris Daerah,” ungkapnya

Memang benar bupati dapat memindah seorang pejabat. Namun, tidak boleh seenaknya harus sesuai undang-undang ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi. Bukan sekehendak hati,” ungkapnya.

Kalau Edy Sujatmiko ingin menggugat ke Pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah hak yang diberikan oleh undang-undang, baik dalam kedudukanya sebagai warga negara maupun ASN. Saya sangat mengapriasi dan mendorong Edy gunakan haknya,” tegasnya.***

NkriPost – Purnomo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved