Universitas Muhammadiyah Kupang Gelar Pembekalan PKL Fakultas Hukum UMK
Diterbitkan Senin, 15 Maret, 2021 by NKRIPOST
Peserta Pembekalan PKL Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang
Nkripost, Kupang – Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan mata kuliah Program Studi yang sifatnya wajib yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang dengan memuat substansi kegiatan yang sifatnya praktik kerja di instansi/lembaga hukum.
Kegiatan PKL Fakultas Hukum UMK didahului dengan kegiatan Pembekalan PKL pada hari Sabtu, tanggal 13 Maret 2021, yang mana kegiatan dibuka oleh Dekan Fakuktas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Siti Syahida Nurani, S.H., M.Hum.
Pada kegiatan Pembekalan PKL tersebut, turut hadir pula selaku pemateri pembekalan PKL, yakni Ketua Pengadilan Agama Kupang Kelas 1B, Rasyid Muszhar, S.Ag., M.H, Ketua Kantor Penghubung KY Wilayah NTT, Hendrikus Ara, S.H., M.H, dan Direktur Kantor Advokat Ahmad Bumi and Partner, Ahmad Bumi, S.H.
“Tujuan PKL untuk memberikan pengalaman kerja dalam bidang hukum berkaitan dengan rencana keahlian mahasiswa. Dengan memadukan ketiga aspek pembelajaran, yakni : kognitif, afektif, dan psikomotorik.”
Demikian disampaikan via Whats App, Ketua Program Studi Ilmu Hukum; Andi Irfan, S.H., M.H. Senin (15/3/2021).
Tambah Kaprodi, Eksistensi Kuliah Kerja Lapangan diharapkan dapat melengkapi pengetahuan teoritis hukum yang telah diperoleh mahasiswa dibangku perkuliahan. Sehingga, para mahasiswa tidak hanya memahami hukum pada tataran teori belaka, melainkan juga memahami hukum dari sudut pandang yang lebih luas, yakni dari implementasi hukum pada
tataran praktis.
“Oleh karena itu untuk memperoleh pengalaman dan perbandingan antara teori dan praktiknya, maka mahasiswa diharuskan menjalani PKL di instansi/ pemerintah maupun non pemerintahan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang.” ungkapnya.
Praktik Kerja Lapangan semester genap tahun akademik 2020/2021 yang diselenggarakan saat ini merupakan PKL angkatan ke-III yang diikuti oleh 23 mahasiswa peserta PKL. Lokasi penempatan PKL pada tempat/lokasi, yaitu di Pengadilan Agama Kupang Kelas 1B, Kantor Penghubung KY Wilayah NTT, dan Kantor LBH Surya NTT. terang Kerua Prodi.
Adapun rincian pesertanya sebagai berikut: 1) Pengadilan Agama Kupang 7 peserta, 2) Kantor Penghubung KY Wilayah NTT 6 peserta, dan 3) Kantor LBH Surya NTT 6 orang peserta PKL.
Adapun waktu PKL Fak. Hukum UMK dilaksanakan selama 40 hari, terhitung dari tanggal 15 Maret sampai tanggal 26 April 2021. (Tim)