NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Kasus Mafia Tanah Cikulur Jelawe: Pengacara, Eks Lurah dan Ahli Waris Kompak Ditahan Polda Banten

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 2 September, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST SERANG — Penyidik Unit III Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Banten akhirnya menahan AW alias Wahab, oknum pengacara asal Kota Serang yang menjadi tersangka kasus dugaan mafia tanah di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang.

Penahanan dilakukan Senin, 31 Agustus 2026, setelah sebelumnya Wahab sempat menghilang dan mangkir dari panggilan penyidik.

“Sejak kemarin sudah dilakukan penahanan*,” ujar Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dikutip Radar Banten, Selasa (1/9/2026).

Sebelum ditahan, Wahab sempat “ngilang” hampir 2 minggu. Penyidik bahkan sudah mendatangi rumahnya.

“Lagi dicari, rumahnya sudah didatangi, orangnya enggak ada,” ujar sumber di Polda Banten, Rabu (23/8/2026).

Wahab sedianya dijadwalkan diperiksa Senin, 24 Agustus 2026. Namun ia minta reschedule dengan alasan keluarga tertimpa musibah dan akan datang dengan pengacara baru. Hingga akhirnya penyidik melakukan penahanan paksa.

Kasus ini bermula dari laporan E. Karmana, kuasa dari ahli waris Iskandar, pemilik tanah di Kohir 1319, Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang seluas ±8.600 m2 dengan taksiran nilai Rp24 miliar.

Modusnya:

  1. Oktober 2025: HA, selaku ahli waris Arman, mengurus dokumen ke J yang saat itu menjabat Lurah Serang.
  2. J diduga menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa, Penguasaan Fisik, dan SPPT untuk tanah di Kohir 1907, Cikepuh Masjid yang lokasinya berbeda sekitar 1 KM dari tanah milik ahli waris Iskandar.
  3. Berbekal dokumen itu, HA dan Wahab membuat PPJB atas tanah milik ahli waris Iskandar.
  4. November 2025: Wahab diduga memerintahkan penggusuran pakai alat berat di lahan tersebut.

Laporan pertama ahli waris Iskandar ke Polda Banten sempat dihentikan karena bukti kurang. Kemudian 26 Mei 2026 diajukan laporan baru dengan bukti tambahan.

BACA JUGA:

Digelandang ke Lapas! Oknum Pengacara AK Diduga Tipu Klien Rp100 Juta, Ngaku Dikriminalisasi

3 Tersangka Kompak Ditahan
Berdasarkan SP.Sidik 1 Juli 2026 dan SPDP 2 Juli 2026, penyidik menetapkan 3 tersangka pada 6 Agustus 2026 setelah gelar perkara khusus.

1. J – Mantan Lurah Serang. Ditahan 18 Agustus 2026
2. HA – Pensiunan PNS, ahli waris. Ditahan 19 Agustus 2026
3. AW – Oknum Pengacara. Ditahan 31 Agustus 2026

Ketiganya dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Surat. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kesatu yang kemudian dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.

Saat ini penyidik masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan mafia tanah ini, termasuk notaris dan oknum BPN yang diduga membantu proses administrasi.

Polda Banten memastikan proses hukum akan berjalan tuntas agar tidak ada lagi praktik penyerobotan tanah dengan modus memindahkan kohir.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved