Ketua Kadin Gowa Ardiansyah Dijemput Paksa Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Gegara Ini
Diterbitkan Selasa, 1 September, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST GOWA — Polresta Gowa menjemput paksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Gowa, Ardiansyah Arsyad, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (30/8/2026).
Penjemputan dilakukan karena Ardiansyah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar dan gratifikasi pengurusan perizinan di Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin mengatakan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa Saksi karena Ardiansyah dinilai tidak kooperatif.
“Bersangkutan dijemput kemarin di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, setelah diterbitkan surat perintah membawa saksi, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif,” ujar Muhailis dikutip Antara, Selasa (1/9/2026).
Ardiansyah langsung diterbangkan ke Makassar dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Unit Tipikor Polresta Gowa pada Senin (31/8). Setelah mengambil keterangan, ia dipulangkan karena statusnya masih sebagai saksi.
“Kita ambil dulu keterangannya, setelah diambil keterangannya dipulangkan karena statusnya masih saksi,” kata Muhailis.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pungutan liar dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp1,8 miliar yang kini masih didalami. Diduga dana tersebut terkait pengurusan izin yang dipercepat atau dipersulit.
Perkara ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penyidik juga mengembangkan perkara ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini bukan kali pertama Ardiansyah diperiksa. Berdasarkan catatan penyidik:
- 22 Juni 2026: Ardiansyah diperiksa sekitar 6 jam di Unit Tipikor Polresta Gowa.
- 30 Juli 2026: Dipanggil lagi untuk pengembangan perkara.
- Rumahnya pernah digeledah penyidik untuk mencari barang bukti.
Karena dua panggilan terakhir tidak dipenuhi, penyidik akhirnya mengambil langkah penjemputan paksa.
BACA JUGA:
Bupati Gowa Nonaktifkan 16 Pejabat Termasuk Sekda Tuai Gelombang Protes: Kadishub Ngamuk di Apel, Warga Serbu Kantor Bupati!
Muhailis menyebut, hingga saat ini 58 saksi telah diperiksa dalam pengembangan perkara dugaan korupsi perizinan ini.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kita dalami siapa saja pihak yang terlibat, termasuk aliran dananya,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya mantan Kadis Perkimtan sebagai tersangka, polisi menargetkan bisa segera melengkapi berkas perkara untuk tahap selanjutnya.**
