Ketum Kopinus Antonius Ananias Aty Boy: Putusan MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah Adalah Kemenangan Demokrasi
Diterbitkan Sabtu, 29 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA — Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus), Antonius Ananias Aty Boy, SH, menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dan menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan MK pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Kami dari Korps Pasgibra Nusantara menyambut baik putusan MK ini. Ini adalah kemenangan bagi demokrasi, kebebasan berekspresi, dan ruang dialog kritis antara rakyat dengan pemerintah,” ujar Antonius Ananias Aty Boy, SH di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Sebagai organisasi bantuan Hukum dan kepemudaan yang lahir dari nilai kebangsaan dan bela negara, Kopinus menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari negara demokrasi.
“Pasal 240-241 sebelumnya berpotensi menjadi ‘pasal karet’ yang membungkam suara mahasiswa, pemuda, jurnalis, dan masyarakat sipil. Dengan putusan ini, MK telah memastikan bahwa kritik, evaluasi, dan kontrol sosial tidak bisa lagi dikriminalisasi,” tegas Aty Boy.
Ia menambahkan, putusan ini sejalan dengan semangat Pancasila dan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.
BACA JUGA:
MK Putuskan Kritik ke Pemerintah Bukan Tindak Pidana Lagi, Pasal 240-241 KUHP Dihapus: Angin Segar Bagi Kebebasan Pers, Akademisi dan Masyarakat Sipil
Ajak Gunakan Kebebasan Secara Bertanggung Jawab
Meski menyambut baik, Ketum Kopinus juga mengajak seluruh anggota Korps Pasgibra Nusantara untuk menggunakan kebebasan berpendapat secara bertanggung jawab, beretika, dan konstruktif.
“Kebebasan tanpa etika bisa menjadi kebablasan. Kami mengajak seluruh pemuda Pasgibra untuk terus kritis, tapi dengan data, solusi, dan semangat membangun bangsa. Kritik untuk memperbaiki, bukan untuk menghujat,” pesannya.
Antonius juga mengapresiasi para pemohon yang terdiri dari mahasiswa hukum dan aktivis yang berani menguji pasal tersebut ke MK.
“Ini bukti bahwa pemuda Indonesia melek hukum dan berani memperjuangkan hak konstitusionalnya,” ujarnya.
Kopinus berharap pemerintah dan DPR dapat segera melakukan harmonisasi peraturan turunan agar tidak ada lagi celah kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Tentang Kopinus
Korps Pasgibra Nusantara adalah organisasi Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu dan kepemudaan di seluruh Indonesia. Kopinus berkomitmen pada Advokasi, pembinaan karakter kebangsaan, bela negara, dan penguatan demokrasi.**
