NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Drama Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Jude Taolin Berakhir: Ancaman Lapor Polisi Belum Terbukti, Keputusan Dewan Pers Gugur

Listen to this article

Diterbitkan Rabu, 19 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ket. Gambar: Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo dan wartawan NTT Hits Jude D’Lorenzo Taolin.

NKRIPOST KEFAMENANU — Perseteruan antara Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo dengan media NTT Hits dan wartawannya Jude D’Lorenzo Taolin berakhir tanpa kejelasan.

Keputusan Dewan Pers Nomor 1078/DP/K/VIII/2026 tanggal 11 Agustus 2026 yang awalnya “memenangkan” Bupati, kini gugur demi hukum karena hingga Selasa 19 Agustus 2026, Bupati tidak mengirimkan Hak Jawab baru dalam batas waktu 7 hari kerja seperti yang diperintahkan.

Ironisnya, NTT Hits justru sudah menayangkan Hak Jawab Bupati sejak 31 Juli 2026, atau 11 hari sebelum surat keputusan Dewan Pers keluar.

7 POIN KEPUTUSAN DEWAN PERS NO. 1078/DP/K/VIII/2026
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers memutuskan:

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima. Jika tidak melayani dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000 sesuai Pasal 18 ayat 2 UU Pers.
  2. Pengadu wajib menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional selambat-lambatnya tujuh (7) hari kerja setelah menerima surat ini.
  3. Teradu wajib memuat catatan di bagian bawah berita awal yang diadukan, bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar KEJ dan Pedoman Media Siber.
  4. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal, sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  5. Format Hak Jawab dapat berupa ralat, wawancara, profil, features, atau liputan atas persetujuan kedua belah pihak.
  6. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu butir 2, maka Teradu tidak wajib memuat Hak Jawab.
  7. Apabila Teradu tidak memuat Hak Jawab dalam batas waktu butir 1, maka Pengadu wajib melaporkannya ke Dewan Pers.

Dewan Pers juga merekomendasikan NTT Hits segera mengajukan verifikasi perusahaan pers dan mendorong kedua pihak berkomunikasi langsung.

Fakta: Hak Jawab Sudah Dimuat 31 Juli 2026
Kasus ini berawal dari berita NTT Hits 6 Juli 2026 tentang fakta persidangan gugatan PT CML Metro Medika vs Pemda TTU Rp4,2 Miliar. Berita mengutip keterangan saksi Chatarina Sigit alias Rina soal transaksi Rp150 juta dan fasilitas lainnya.

Pada 31 Juli 2026, kuasa hukum Bupati mengirim 8 poin klarifikasi. *Hari itu juga NTT Hits menayangkan Hak Jawab berjudul: “Bupati TTU Akui Pernah Pinjam Uang Pribadi, Tegaskan Sudah Lunas. NTTHits Tayangkan Hak Jawab dengan Dua Poin ‘Isu Liar’ Tidak Dipublikasikan”.

Dari 8 poin, 6 poin dimuat. 2 poin ditolak karena berisi tuduhan “pemerasan” yang tidak pernah ditulis NTT Hits dan tuduhan ke akun TikTok “Angin Timor” yang di luar substansi berita. Itu sesuai Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

Hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Dewan Pers agar NTT Hits sebagai Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), proporsional adalah sesuatu yang sesuai dengan proporsi, sebanding, seimbang, atau berimbang pada ukuran dan aturan tertentu.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Aksi Saling Ancam Lapor 2 x 24 Jam di Kasus Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Reda, Dinilai Hanya Pengalihan Isu Vaksin

Surat Dewan Pers diterima dan bertanggal 11 Agustus 2026. Dengan batas 7 hari di Butir 2, maka batas akhir Bupati mengirim Hak Jawab baru adalah 18 Agustus 2026.

Faktanya hingga 19 Agustus 2026 pukul, redaksi NTT Hits menyatakan belum menerima Hak Jawab baru dari Bupati TTU.

“Sampai saat ini, Kami belum terima hak jawab dari Pengadu dan sebenarnya sebelum ada keputusan dewan pers juga kami sudah tayangkan hak jawab secara Proporsional. ” Ujar Jude D’Lorenzo Taolin, Rabu (19/8/2026.

Maka mengacu Butir 6: “Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib memuat Hak Jawab.”

“Artinya, keputusan Dewan Pers tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan gugur karena Pemohon tidak menjalankan kewajibannya dan Termohon sudah melakukan kewajibannya sebelum ada keputusan dewan pers,” jelasnya.

“Ini bukti kami tidak menolak hak jawab. Kami sudah muat duluan. Yang melapor ke Dewan Pers malah belum menindaklanjuti putusannya sendiri,” kata Jude D’Lorenzo Taolin.

Jude menegaskan pemberitaannya hanya memuat fakta persidangan terbuka.
“Tidak ada satu kalimat pun saya menulis Bupati atau istrinya melakukan pemerasan,” tegasnya.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Wartawan NTT Hits Ngaku Diancam 3 Kali Oleh Bupati TTU, Jude: Tulis Fakta Sidang Malah Dituduh Gosip

Ia juga mengaku mengalami 3 kali dugaan intimidasi:
1. Apel Pagi ASN: Bupati di depan ASN menyebut akan memproses hukum media “penyebar gosip” dan menuduh wartawan minta damai via WA. Tuduhan itu dibantah Jude.
2. Konferensi Pers ke-2 di Cafe Puang Amo: Kuasa hukum Ferdinandus Maktaen, S.H menantang: “Buktikan pinjaman atau proses hukum” dan menyebut akan melapor pidana.
3. Pernyataan Bupati: “Saya sudah laporkan wartawannya ke Dewan Pers. Kalau Dewan Pers nyatakan bersalah, langsung kita pidanakan.”

Jude tidak hadir di konferensi pers kedua karena sudah ada jadwal ke desa. “Forum itu tidak berimbang. Hanya berisi kritik sepihak di depan media yang bahkan tidak meliput sidang awal,” ujarnya.

“Pernyataan itu melanggar Pasal 4 dan 18 UU Pers serta MoU Dewan Pers-Polri 2022. Sengketa pers harus selesai dengan hak jawab, bukan pidana,” ujar Jude.

Kuasa hukum Bupati Ferdinandus Maktaen, S.H membantah intimidasi.
“Langkah ke Dewan Pers adalah prosedur, bukan intimidasi. Kita menghargai jurnalistik, tapi ada batasnya,” ujarnya dikutip NTTSatu, 5 Agustus 2026.

Ia keberatan dengan judul Hak Jawab NTT Hits dan menyebut klarifikasi dikirim secara patut.

Ilustrasi

BACA JUGA:

Memanas! Bupati TTU vs NTT Hits: Kalau Dalam Waktu 2 x 24 Jam Tidak Melapor, Kami Yang Akan Lapor

Viralnya ancaman “saling lapor 2×24 jam” ke Polres/Kejari hingga 19 Agustus 2026 belum terbukti.

“Itu hanya baku ancam omong kosong biar viral. Dugaan saya ini pengalihan isu gugatan vaksin yang putusannya tanggal 20 Agustus besok,” kata warga Kefamenanu.

Dengan belum dipenuhinya Butir 2 oleh Bupati TTU, maka secara prosedural kasus di Dewan Pers telah selesai tanpa ada kewajiban lanjutan bagi NTT Hits.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi NTT Hits tetap berkomitmen pada UU Pers No 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Baros
Editor: NP

VIDEO REKOMENDASI:

2 thoughts on “Drama Bupati TTU vs Wartawan NTT Hits Jude Taolin Berakhir: Ancaman Lapor Polisi Belum Terbukti, Keputusan Dewan Pers Gugur”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved