Sakit Hati Dihina di Alor, Siswa SMK Pelayaran Lasiana Kupang Tikam Guru Saat Tidur
Diterbitkan Jumat, 14 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KUPANG – Seorang siswa ABG (16) ditangkap polisi setelah diduga menikam gurunya di asrama SMK Pelayaran Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) . Penangkapan dilakukan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Pelaku yang merupakan siswa kelas II jurusan Nautika Kapal Niaga itu mengaku sakit hati karena kerap disebut “kampungan” oleh korban.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di salah satu kamar asrama SMK Pelayaran Lasiana, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima.
Korban Soleman Malo alias Eman (27), guru asal Kabupaten Sumba Barat Daya, sedang tidur ketika didatangi pelaku.
Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman mengatakan, pelaku mengaku sering diejek “kampungan” oleh korban. Ejekan itu juga menyinggung orang tua dan kampung halaman pelaku di Alor.
“Pelaku sering disebut kampungan, singgung orang tua dan kampung halamannya di Alor sehingga hal itu membuatnya sakit hati,” kata Zainal, Jumat (14/8/2026).
BACA JUGA:
Pelajar yang Aniaya Guru Hingga Babak Belur di Kupang Tetap Di Proses Hukum
Menurut pengakuan awal, rasa sakit hati itu tidak hanya sekali. ABG mengaku dirinya dan beberapa siswa lain sudah lama tersinggung dengan perkataan korban yang dinilai merendahkan.
Berdasarkan penyelidikan, saat kejadian wajah ABG tertutup menggunakan kaos Latihan Dasar (Latsar) SMK Pelayaran. Pelaku menggedor pintu sambil memanggil “Pak, Pak”. Setelah pintu didobrak, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam lalu kabur.
Akibat serangan itu korban mengalami luka serius:
1. Luka robek di kepala bagian atas – 11 jahitan
2. Luka di kepala sebelah kiri – 13 jahitan
3. Luka di tangan kiri
Total korban mendapat 24 jahitan. Korban kemudian dilarikan siswa lain ke RSUD SK Lerik Kota Kupang dan kini kondisinya stabil.
Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/178/VIII/2026/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Tim Buser/Reskrim Polsek Kota Lama pimpinan Kanit Reskrim Ipda Deky Tanebeth melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasilnya mengarah ke kos pelaku di Jalan Anggrek, Bimoku, Kelurahan Lasiana.
“Pada Kamis (13 Agustus 2026) sekitar pukul 13.20 WITA, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku tidak melawan,” ujar Zainal.
Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti:
1. 1 kaos merah lengan pendek
2. 1 celana pendek merah
3. 1 kaos hitam lengan panjang milik korban bercak darah
4. 1 celana jeans biru tua milik pelaku bernoda darah
Sementara pisau yang digunakan masih dalam pencarian. Pelaku disebut membuang senjata itu setelah kejadian.
ABG diketahui berasal dari Kabupaten Alor dan sudah 2 tahun tinggal di Kupang. Ia tidak tinggal di asrama, melainkan di kos Jalan Anggrek.
BACA JUGA:
Pelajar yang Aniaya Guru Hingga Babak Belur di Kupang Tetap Di Proses Hukum
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Nelson Filipe Dias Quintas menyayangkan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Kami bergerak cepat untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencegah konflik susulan. Kami akan tindak tegas, tapi karena pelaku masih 16 tahun, prosesnya sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” kata Nelson.
Penanganan ABG akan dikoordinasikan dengan Bapas, psikolog, dan pihak sekolah. Polisi juga masih memeriksa guru, siswa, dan saksi lain untuk merekonstruksi hubungan korban dan pelaku.
Polisi masih mendalami apakah sebelumnya pernah ada perselisihan terbuka atau teguran.
Kasus ini menyoroti pentingnya relasi sehat antara guru dan siswa. Dugaan perkataan merendahkan masih didalami, namun tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai penyelesaian konflik.***
