NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pencuri Kopi di Tanggamus Tertangkap Usai 3 Bulan Buron, 1 Rekannya Masih DPO

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 14 Agustus, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST TANGGAMUS – Aksi pencurian biji kopi yang dijemur warga di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial SH (51) berhasil dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat URC Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung di tempat persembunyiannya.

Kasus ini terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban Fajar Irawan (41) hendak berangkat salat Subuh dan mendapati terpal penutup jemuran biji kopi di halaman rumahnya robek.

Setelah dicek, sebagian biji kopi yang dijemur raib. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung pada 18 Mei 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut dilakukan SH bersama seorang rekannya. Keduanya diduga merusak terpal sebelum mengangkut biji kopi milik korban menggunakan kendaraan.

Setelah 3 bulan melakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan SH pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.

“Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. Jumat (14/8/2026).

Menurut keterangan awal, motif pencurian dilakukan karena alasan kebutuhan ekonomi.

Sementara itu, rekan SH yang identitasnya sudah dikantongi polisi kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti:
1. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih Nopol BE 7424 VT
2. 2 buah karung berisi biji kopi
3. 1 buah terpal warna biru yang dirobek pelaku

BACA JUGA:

Aksi Nekat Curi Kabel PLN di Jakarta Utara Berakhir Tragis: Pelaku Luka Bakar 70%

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami imbau masyarakat yang menjemur hasil pertanian agar lebih waspada dan menitipkan ke tetangga jika ditinggal. Jangan beri celah bagi pelaku kejahatan,” pungkas Iptu Suamin.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved