Diduga Langgar Aturan, Tangki BBM Alat Berat Proyek Replanting PTPN IV Berangir Ditimbun di Tengah Perumahan Karyawan
Diterbitkan Kamis, 13 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST LABURA – Proyek peremajaan kebun kelapa sawit atau replanting di PTPN IV Regional II Unit Kebun Berangir, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kini jadi sorotan.
Pasalnya, kontraktor pelaksana proyek di Afdeling I hingga Afdeling V diduga menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk alat berat di area kompleks perumahan karyawan yang padat penduduk. Praktik ini dinilai mengabaikan aspek keselamatan dan melanggar regulasi.
Pantauan NKRIPOST.CO di lapangan, Rabu (12/8/2026), sejumlah tangki penampungan BBM kapasitas besar terlihat diparkir dan ditimbun di halaman yang berdempetan dengan rumah-rumah karyawan.
Lokasi tersebut merupakan area permukiman yang setiap hari dihuni puluhan keluarga karyawan PTPN IV Berangir, mulai dari anak-anak hingga lansia.
Warga mengaku khawatir. “Itu tangki BBM ada di belakang rumah kami. Kalau ada korsleting atau api kecil saja bisa meledak. Kami tidur tidak tenang,” ujar salah satu warga yang minta namanya tidak disebut.
Pakar K3 dan warga menilai tindakan ini sangat berisiko. Potensi kebakaran, ledakan, dan pencemaran tanah akibat kebocoran sangat besar.
Penyimpanan BBM di area pemukiman ini diduga kuat melanggar:
1. Permen ESDM No. 18 Tahun 2018 Pasal 37: Penyimpanan dan penyaluran BBM wajib dilakukan di tempat yang memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan, serta *berjarak aman dari permukiman.
2. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3: Pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan segala bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja serta menyediakan alat-alat pelindung.
3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3: Perusahaan wajib mengidentifikasi bahaya dan mengendalikan risiko di lingkungan kerja.
“Seharusnya BBM untuk alat berat disimpan di depo khusus yang jauh dari pemukiman, punya ijin, ada APAR, dan grounding. Ini jelas melanggar,” kata seorang sumber dari Dinas ESDM Sumut.
BACA JUGA:
PT Wahana Graha Makmur Dairi Larang Wartawan Liput Proyek Dana Negara, Ada Apa?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Suhermansyah selaku Askep Kebun Berangir menjawab singkat, _”Maaf, lagi di Bah Jambi ada rapat”_.
Sementara itu, pihak kontraktor/vendor pelaksana replanting juga belum memberikan keterangan terkait izin lokasi penimbunan dan standar pengamanan yang diterapkan.
Warga dan serikat pekerja mendesak Manajemen PTPN IV Regional II dan kontraktor segera memindahkan tangki BBM ke lokasi yang aman dan sesuai aturan.
Mereka juga meminta Disnaker Labura, Pertamina, dan Polres Labura turun langsung melakukan sidak ke lokasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran K3 dan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Nyawa karyawan dan keluarga taruhannya. Jangan tunggu sampai ada korban dulu baru ditertibkan,” tegas perwakilan warga.
Proyek replanting di PTPN IV Berangir sendiri merupakan program peremajaan sawit nasional untuk meningkatkan produktivitas. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengutamakan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar.
_(Reporter: ACD |
