Besuk Tahanan Bawa Makanan, Kapolres Belu: Wajib Dicicipi Dulu Pembesuk, Ini Alasannya!
Diterbitkan Sabtu, 8 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST ATAMBUA – Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan Polres Belu, Jumat (7/8/2026) pukul 08.00 WITA. Sidak ini dilakukan usai pelaksanaan olahraga pagi.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan seperti tahanan kabur, bunuh diri, maupun meninggal di dalam tahanan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kapolres Belu mengecek langsung kondisi 6 orang tahanan. Semuanya berjenis kelamin laki-laki dewasa dan dalam keadaan sehat.
Kapolres juga memerintahkan Kasi Dokkes Polres Belu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berkala kepada seluruh warga binaan.
“Kepada para tahanan saya berpesan, jadikan momen ini sebagai pembelajaran. Ke depan bisa menjadi lebih baik lagi dan tidak lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum,” pesan Kapolres.
Penjagaan Rutan Diperketat, Bukan Hanya Tugas SPKT
Kapolres Belu menekankan bahwa pengawasan tahanan adalah tanggung jawab bersama. Ia menginstruksikan seluruh piket fungsi, Sat Tahti, SPKT, dan Propam untuk rutin melakukan kontrol.
“Dalam mengontrol tahanan, disini bukan saja tanggung jawabnya SPKT, tapi Sat Tahti dan juga Propam harus ikut mengawasi tahanan. Setiap harinya rutin cek jumlah dan kondisi para tahanan. Jangan sampai ada yang sakit terus diam saja, tahu-tahu meninggal di tahanan,” tegasnya.
Ia juga meminta agar kondisi fisik rutan diperiksa detail setiap hari, meliputi pintu, gembok, jeruji besi, ventilasi, plafon, dan dinding untuk mencegah upaya pelarian.
“Tidak kalah penting, cek juga kondisi ruang tahanan. Ini sangat penting supaya tidak ada kejadian yang bisa mencoreng institusi kita dengan larinya para tahanan tersebut,” ujarnya.
Perintah ini sejalan dengan arahan Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si tentang penguatan pengamanan rutan di jajaran Polda NTT.
Barang Besukan Wajib Diperiksa Ketat
Kapolres juga mengingatkan petugas jaga tahanan untuk teliti saat ada kunjungan.
“Kepada yang jaga tahanan, harus betul-betul memeriksa barang bawaan. Siapa tahu ada yang bawa benda tajam, narkoba ataupun bahan peledak,” katanya.
Untuk makanan dari luar, Kapolres meminta agar dicicipi dulu oleh pembesuk sebelum diberikan ke tahanan.
“Makanan harus dicicipi dulu si pembesuk sebelum diberikan kepada tahanan karena takutnya diberi racun. Karena bila terjadi sesuatu pada tahanan maka kita yang akan digantung,” ucapnya.

BACA JUGA:
Komitmen Jaga Perbatasan RI–RDTL, Kapolres Belu dan Malaka Silaturahmi ke Kodim 1605 dan Kejari Belu
Dasar Hukum Pengawasan Tahanan
Pengawasan dan perlakuan terhadap tahanan mengacu pada:
1. UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan – Negara wajib menjamin hak kesehatan, keamanan, dan perlakuan manusiawi bagi tahanan.
2. Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM – Petugas wajib melindungi hak hidup dan kesehatan tahanan.
3. PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat & Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan – Pengecekan rutin wajib dilakukan.
Turut Hadir dalam Sidak ini, Kapolres Belu didampingi Kabag Logistik, Kasat Samapta, Kasat Tahti, Kasi Propam, Kasi Dokkes, Piket Pawas dan Piket Fungsi.**
