Polda NTT: Ciri TPPO Kedok Lowongan Kerja, Laporkan Jika Ada Perekrutan Mencurigakan
Diterbitkan Senin, 3 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST KUPANG – Terungkapnya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ende menjadi peringatan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi.
Pengungkapan dilakukan Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende pada Sabtu (1/8/2026). Sebanyak 21 calon tenaga kerja (CTKI) asal Kabupaten Ngada berhasil diselamatkan. Mereka diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Kalimantan melalui jalur laut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Severinus Kadju (SK) yang diduga berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan para korban.
Selain pelaku, penyidik juga menyita 3 unit mobil travel yang digunakan untuk mengangkut para korban serta 1 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk koordinasi perekrutan.
“Kapolda NTT memberikan apresiasi kepada Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga dugaan tindak pidana perdagangan orang ini dapat diungkap lebih awal. Langkah cepat ini berhasil mencegah keberangkatan puluhan calon pekerja yang diduga akan diberangkatkan melalui prosedur yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, Minggu (2/8/2026) kemarin.
Saat ini seluruh korban dan saksi telah dimintai keterangan. Penyidik masih mendalami pola perekrutan, jalur pemberangkatan, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kombes Henry menegaskan, pemberantasan TPPO menjadi prioritas Polda NTT karena menyangkut keselamatan dan masa depan masyarakat.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi tanpa kejelasan.
“Pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan semua pihak. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan tanpa kejelasan dokumen maupun perusahaan penyalurnya. Pastikan legalitas perusahaan penempatan tenaga kerja sebelum menerima tawaran bekerja di luar daerah maupun luar negeri,” tegasnya.
BACA JUGA:
Suster Ika, Biarawati Katolik Berhasil Selamatkan 13 Perempuan Asal Jawa Barat Korban TPPO Di NTT
Polda NTT juga meminta masyarakat segera melapor ke kepolisian jika menemukan praktik perekrutan yang mencurigakan.
Kasus ini masih terus dikembangkan Satreskrim Polres Ende. Setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan dinyatakan lengkap, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka dan kemungkinan tersangka lain.
Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelaku TPPO sesuai hukum yang berlaku. Pencegahan juga akan diperkuat melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat.**
