Lakindo Sulsel Resmi Laporkan Bupati Gowa ke KPK: Dugaan Korupsi Proyek Rp15 Miliar dan Pungli Izin Bangunan
Diterbitkan Sabtu, 18 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – DPW Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan resmi melaporkan Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M. ke KPK. Laporan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi itu diserahkan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16/7/2026.
Penyerahan dipimpin Direktur DPW Lakindo Sulsel, Rapiuddin Maddo, S.Pd.I., M.M. dan didampingi Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), Bang Jalih Pitoeng.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat Gowa. Sudah saatnya KPK memberikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan yang terjadi di pemerintahan daerah,” tegas Rapiuddin.
BACA JUGA:
Sitti Husniah Talenrang Walk Out Sidang Pansus, DPRD Gowa Serang Balik PH Bupati: Dasar Hukumnya Keliru, Itu UU ITE
Dalam laporan yang diterima bagian Penindakan KPK, Lakindo Sulsel mengungkap 2 perkara utama dengan total potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah:
1. Dugaan Korupsi Proyek Baju Gratis Sekolah TA 2025 Senilai Rp15 Miliar
Lakindo menduga ada praktik gratifikasi berupa “success fee” 10-15% sebelum proyek berjalan. Fee itu diduga untuk memenangkan rekanan tertentu, yakni PT Urban Retail International.
“Dana tersebut diduga mengalir kepada pihak-pihak tertentu melalui perantara. Ini harus diusut tuntas,” kata Rapiuddin.
2. Dugaan Pungli dan Gratifikasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perkara ini disebut-sebut juga menyeret Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Gowa. Lakindo menilai ada pola pungutan di luar ketentuan dalam proses penerbitan izin.
Laporan disertai dokumen pendukung, keterangan saksi, dan bukti-bukti yang sebelumnya telah terungkap dalam Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Rapiuddin meminta KPK memberikan atensi khusus dan segera menurunkan tim investigasi ke Kabupaten Gowa.
“Keterangan dari Sekretaris Dinas serta pihak rekanan dalam sidang Pansus disebut telah mengungkap adanya aliran dana transfer yang harus ditelusuri lebih lanjut. Kami berharap seluruh dugaan tersebut dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya usai menyerahkan laporan.
Ia menyebut Pansus Hak Angket dibentuk untuk menyelidiki persoalan strategis, mulai dari dugaan korupsi dan gratifikasi, hingga pembatalan beasiswa program doktor S3 bagi putra daerah yang juga jadi perhatian publik.
Lakindo Sulsel mengaku telah menerima tanda terima resmi dari KPK. Mereka berharap lembaga antirasuah segera menaikkan status laporan ke tahap penyelidikan.
BACA JUGA:
Adu Mekanisme! Bupati Gowa Ngambek di Sidang Angket DPRD, Akhirnya Walk Out
Desakan Lakindo muncul di tengah proses Hak Angket DPRD Gowa yang masih berjalan.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa memutuskan tidak akan memanggil ulang Bupati Husniah setelah yang bersangkutan walk out dari ruang sidang pada Selasa 14/7/2026.
Ketua Pansus Kasim Sila menegaskan proses akan tetap lanjut berdasarkan fakta yang sudah dikumpulkan.
“Kami akan langsung bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta kuat yang telah kami kantongi. Hukum tidak akan pernah tunduk pada ego kekuasaan sepihak. Kebenaran akan menemukan jalannya,” tegas Kasim.
Anggota Pansus Sulfiadi juga menyatakan hal senada saat sidang.
“Saya kira cukup sampai di sini. Jangan lagi ada panggilan kedua atau ketiga,” ujarnya.
Belum Ada Jawaban dari Pemkab Gowa*
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang maupun Pemerintah Kabupaten Gowa terkait substansi laporan Lakindo ke KPK.
Sementara itu, KPK juga belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut.*
