NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

KPK Masih Dalami Jumlah Nominal Uang Dalam Amplop Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 10 Juli, 2026 by NKRIPOST

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman.

NKRIPOST JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami jumlah uang yang ingin dikasih oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

“Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, disitat Antara, Jumat (10/7).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK masih berupaya menggali keterangan dari para saksi kasus dugaan suap yang menjerat Suhardiman Amby.

“Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut,” katanya

Budi mengakui KPK mempunyai kewenangan untuk memanggil Raja Juli Antoni seusai menerima laporan penolakan gratifikasi dari Menteri Kehutanan tersebut.

“Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan,” ujarnya.

Menurut Budi, bila KPK memanggil Raja Juli untuk klarifikasi terkait penolakan gratifikasi tersebut, maka lembaga antirasuah akan menyampaikannya kepada publik.

“Jika nanti ada pemanggilan untuk klarifikasi, maka nanti kami akan sampaikan,” katanya.

BACA JUGA:

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kasus Korupsi Bupati Kuansing

Sementara itu, dia mengatakan KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik mempunyai 30 hari kerja untuk menganalisis maupun memverifikasi laporan penolakan Raja Juli tersebut.

“KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut,” ujar Budi.

Dalam proses tersebut, lanjut dia, KPK akan berkoordinasi secara internal, terutama membahas penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

“Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya? Tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

BACA JUGA:

Menhut Raja Juli Ngaku Kembalikan Amplop dari Bupati Kuansing Direspons KPK: Pengembalian Tidak Menghapus Pidana 

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Raja Juli pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.***Antara

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved