Bupati Solok Jon Pandu dan Bupati Tanah Datar Sepakat Serahkan Penetapan Tapal Batas ke Kemendagri
Diterbitkan Selasa, 7 Juli, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi rapat penyelesaian batas wilayah administratif antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar yang berlangsung di Istana Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026).
Pertemuan yang dipimpin oleh Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Ahmad Zakri, S.Sos., M.Si. tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Solok, serta Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar beserta jajaran terkait.
Rapat fasilitasi ini membahas penyelesaian persoalan batas wilayah administratif yang terjadi di kawasan perbatasan antara dan yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian masyarakat kedua daerah.
Dalam forum tersebut, masing-masing pemerintah daerah menyampaikan pandangan dan dasar hukum yang menjadi landasan posisi mereka. Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan tetap berpedoman pada Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 sebagai dasar penyelesaian batas wilayah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyampaikan usulan penyesuaian batas wilayah sebagaimana tertuang dalam surat usulan perubahan yang telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri pada 10 Mei 2021.
Setelah melalui pembahasan dan fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kedua kepala daerah mencapai kesepakatan bersama untuk menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir penetapan batas wilayah administratif kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Kesepakatan tersebut diambil sebagai langkah untuk mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan solusi yang objektif dan berkeadilan bagi kedua daerah.
Selain menyerahkan keputusan kepada pemerintah pusat, kedua daerah juga sepakat untuk segera melengkapi dan menyampaikan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bahan kajian oleh Kementerian Dalam Negeri dalam proses penetapan batas wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Meski Berteman, Bupati Tanah Datar Cuekin Telpon Bupati Solok Demi Batas Kabupaten
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok menyambut baik fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya mencari solusi konkret terhadap persoalan tapal batas yang selama ini menjadi perhatian bersama.
Ia menegaskan bahwa Kabupaten Solok tetap berpegang pada kesepakatan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar hadir untuk mengawal aspirasi masyarakat Nagari Simawang terkait persoalan batas wilayah.
Bupati Jon Pandu juga menegaskan pentingnya penyelesaian melalui mekanisme resmi pemerintahan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas daerah, kedua kepala daerah mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang, agar tetap tenang, menjaga silaturahmi, menghindari tindakan yang dapat memicu konflik, serta menahan diri selama proses penyelesaian berlangsung di tingkat pusat.
Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara damai, konstitusional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan keputusan akhir menunggu hasil penetapan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. *** (Nazwirman Koto)
