NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Modus Ritual Pembuka Aura, Lansia 67 Tahun Kehilangan Emas Rp33 Juta Di Cengkareng

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 18 Juni, 2026 by NKRIPOST

Pelaku bersama petugas kepolisian diamankan untuk diproses hukum/ Foto: IST

NKRIPOST JAKARTA – Seorang wanita lanjut usia berinisial TW (67) menjadi korban penipuan bermodus ritual pembuka aura yang dilakukan seorang pria berinisial AF (48). Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan emas dan sebuah jam tangan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33 juta.

Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalideres di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam perkenalan tersebut, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di kawasan Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, AF kembali mendatangi rumah korban. Kali ini ia menjanjikan pekerjaan dalam usaha sembako dengan imbalan gaji Rp3 juta per bulan serta komisi tambahan.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut,” kata Kompol Rihold saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Korban kemudian diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang dengan berat sekitar 12 gram. Perhiasan tersebut dimasukkan ke dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari ritual yang diarahkan pelaku.

BACA JUGA:

Nenek 68 Tahun Dianiaya Usai Larang Tambang Ilegal Di Pasaman Sumbar Disorot DPR

Saat korban mengikuti prosesi ritual, pelaku justru membawa kabur seluruh perhiasan tersebut. Selain emas, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku. Polisi kemudian berhasil melacak keberadaannya dan menangkap AF di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 10 Juni,” ujar Rihold.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan pelaku ketika melakukan kejahatan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp8,7 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 476 juncto Pasal 492 KUHP***voi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved