NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ini Proyek Program MBG yang Dikorupsi Dadan Hindayana Cs, dari Sepatu Hingga Motor Listrik

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 6 Juni, 2026 by NKRIPOST

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dijemput Kejaksaan Agung
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dijemput Kejaksaan Agung

NKRIPOST JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG).

Dadan bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung diduga telah melakukan korupsi terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Terdapat sejumlah pengadaan dalam program MBG yang menjadi bancakan Dadan Hindayana cs. Salah satunya pengadaan 21.801 motor listri dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Berikut daftar pengadaan bermasalah di BGN yang menjadi bancakan Dadan Hindayana Cs:

  • 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  • 32.000 pasang sepatu.
  • 31.000 lebih unit komputer tablet.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

BACA JUGA:

Kejagung Bongkar Modus Kejahatan Dadan Handayana Cs Pimpin BGN, Hasilkan Miliaran Rupiah Per Hari

Praktik korupsi itu dilakukan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menyusun kerangka acuan kerja (KAK) proyek pengadaan di BGN. Akibatnya, anggaran program yang bersumber dari APBN tersebut justru mengalir ke pos pengadaan barang mewah yang sama sekali tidak mendukung operasional program MBG di lapangan.

“Saudara DH (Dadan Hindayana) bersama-sama dengan Saudara SS (Sony Sanjaya) dan Saudara LP (Lodewyk Pusung) dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Syarief menjelaskan, selain merekayasa pengadaan barang dan jasa, Dadan Hindayana bersama dua tersangka lainnya juga memanipulasi sistem kemitraan program MBG. Menurut Kejagung, program yang memiliki total anggaran Rp 85,27 triliun (2025) dan melonjak menjadi Rp 268 triliun (2026) ini seharusnya dikelola secara transparan oleh yayasan di tiap sekolah sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Namun, para tersangka justru meloloskan yayasan milik mereka sendiri yang tidak memenuhi syarat melalui manipulasi portal verifikasi mitra BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut dijadikan sarana untuk kejahatan dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” tegas Syarief.

Akibat perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk merugikan keuangan negara yang masih dalam proses perhitungan Kejagung. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved