NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Korps Pasgibra Nusantara Minta Kejagung Tangkap dan Tutup Semua SPPG Milik Yayasan MBG Yang Terafiliasi Dengan Dadan Hindayana Cs

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 6 Juni, 2026 by NKRIPOST

Ketua Umum Organisasi Masyarakat Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus) Adv. Antonius Ananias Aty Boy

NKRIPOST JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk memeriksa dan menahan semua pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diinisiasi oleh tiga tersangka yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga diminta untuk menyita dan memeriksa semua pelaku yang terlibat dalam proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Korps Pasgibra Nusantara (Kopinus) Adv. Antonius Ananias Atyboy saat dimintai pendapat tentang korupsi berjemaah di Badan Gizi Nasional (BGN), sabtu (6/6/2026).

“Praktek korupsi di BGN ini memiliki modus operandi yang sangat terstruktur, sehingga pasti melibatkan banyak pelaku dari Pusat sampai tingkat SPPG,  maka para pelaku itu perlu diperiksa semuanya agar terang benderang.” Tutur Adv. Atyboy, Sabtu (6/6/2026).

“Selain itu juga tentang pengadaan barang dan jasa yang mulai dari motor listrik, sepatu, tablet dan televisi itu juga perlu di telusuri sampai ke akar- akarnya, agar kasus ini dibuka secara terang benderang, karena ini merupakan program prioritas presiden. ” Pungkasnya melanjutkan.

Sebagaimana diketahui, berikut daftar pengadaan bermasalah di BGN yang menjadi bancakan Dadan Hindayana Cs:

  • 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun.
  • 32.000 pasang sepatu.
  • 31.000 lebih unit komputer tablet.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci

Selain itu, Ketua Organisasi Pendukung Prabowo-Gubran ini meminta agar semua Yayasan yang terafiliasi dengan perkara Korupsi ini juga segera di bekukan agar tidak terus menjadi ladang korupsi bagi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung yang saat ini sudah menjadi tersangka.

“Yayasan – Yayasan yang diloloskan ketiga tersangka ini juga harus segera di nonaktifkan atau ditutup SPPG-nya dan pengelolanya juga harus segera di minta keterangan, karena ini jelas kegiatan kejahatan secara bersama – sama.” Tegasnya.

Sebagaimana diketahui ketiga tersangka yang merupakan pimpinan tertinggi BGN diduga sengaja memanipulasi sistem verifikasi demi meloloskan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra program. Hal itu dilakukan agar ketiganya dapat meraup keuntungan dengan insentif yang diberikan kepada tiap yayasan mitra.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dijemput Kejaksaan Agung
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dijemput Kejaksaan Agung

BACA JUGA:

Kejagung Bongkar Modus Kejahatan Dadan Handayana Cs Pimpin BGN, Hasilkan Miliaran Rupiah Per Hari

Dadan Hindayana Ditangkap Kejaksaan Agung Usai Dicopot Dari Kepala BGN, Ini Kata KSP Dudung

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan program MBG wajib dikelola secara transparan oleh yayasan di tiap sekolah sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG. Namun, Kejagung menemukan, yayasan tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan oleh Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

“Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat BGN,” kata Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief membeberkan, yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi syarat. Namun, karena adanya intervensi dan atensi langsung Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung, proses verifikasi pada portal mitra BGN diatur sedemikian rupa agar tetap lolos.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi yang di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” papar Syarief.

Selain memanipulasi kemitraan, ketiga tersangka juga terbukti melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Ketiganya memaksa penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, melainkan demi mengakomodasi kepentingan kantong pribadi.

Diberitakan, Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kepala BGN periode Agustus 2024–Juni 2026 Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya, dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Ketiga tersangka langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026).***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved