NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pemuda di Bali Nekat Habisi Nyawa Teman Kerja Gegara Sakit Hati Sering Dirundung

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 21 Mei, 2026 by NKRIPOST

Ilustrasi.

NKRIPOST BALI – Kasus pembunuhan sadis menggegerkan warga Desa Dharmasaba, Kabupaten Badung, Bali. Seorang pemuda nekat menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri karena mengaku sakit hati sering di-bully atau dirundung.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad laki-laki terkubur di area persawahan di Jalan Antasura, Desa Dharmasaba, Badung, pada 12 Mei 2026.

Korban diketahui berinisial DAD (25), warga asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Polisi memastikan korban tewas akibat pembunuhan berencana.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan pembunuhan terjadi di tempat pencucian motor “Mae Wash” yang menjadi lokasi kerja korban dan para pelaku.

“Korban dianiaya,” ujar Joseph, Rabu 20 Mei.

Polisi mengungkap empat pelaku dalam kasus tersebut, yakni DF (20), MKH (24), AFP (17), dan DS (16). Otak pembunuhan disebut merupakan DF yang juga rekan kerja korban di tempat pencucian motor tersebut.

BACA JUGA:

Dudung Abdurachman Ingatkan Habib Habib Rizieq Untuk Jaga Mulut, Usai Disebut Jenderal Baliho

Setelah membunuh korban, para pelaku membawa jasad korban ke area persawahan lalu menguburkannya untuk menghilangkan jejak.

Menurut polisi, DF mengaku nekat melakukan pembunuhan karena sakit hati akibat sering menjadi korban perundungan atau bullying oleh korban.

Selain itu, ketiga pelaku lain dijanjikan bagian dari hasil penjualan barang berharga milik korban yang dibawa kabur setelah pembunuhan terjadi.

Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengatakan seluruh pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur.

“Empat pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Jember. Salah satu pelaku, yakni DF, diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” kata Azarul.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, sepeda motor yang digunakan untuk membawa jasad korban, cangkul untuk mengubur korban, kursi besi, dan barang-barang milik korban.

Sementara itu, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban masih dalam pencarian.

Hingga kini, lokasi pencucian motor “Mae Wash” masih dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Para pelaku dijerat Pasal 459 junto Pasal 20 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara.***voi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved