Girik Dan Verponding Bukan Lagi Bukti Hak Tanah, Tapi Masih Berguna
Diterbitkan Minggu, 1 Maret, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Mulai Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, verponding, dan lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti tertulis hak atas tanah. Namun, masih ada fungsi lain dari dokumen tersebut.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menuturkan girik masih bisa berfungsi sebagai dokumen pelengkap agar masyarakat bisa mendaftarkannya untuk penerbitan sertifikat tanah.
“Girik tidak lagi diakui sebagai salah satu bukti formil pertanahan, tapi girik itu masih tetap berfungsi menjadi dokumen pelengkap atau pun penambah kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Ossy saat ditemui awak media usai acara Buka Puasa Bersama Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Jadi, kalau masyarakat masih punya girik tidak serta merta langsung tidak berlaku begitu saja. Dokumen itu masih bisa dipakai sebagai penunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika hanya memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa girik.
“Kita mengimbau kepada masyarakat yang masih memegang girik atau pun petok, letter C, hanya memiliki AJB, dan lain-lain, segera datang ke kantor pertanahan agar bisa dikonversi menjadi sertifikat. Agar kepastian hukumnya terdaftar dan juga tersertifikasi di negara,” tuturnya.
Saat ini, sudah ada 122 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat dari total 126 juta bidang tanah.
Untuk korban bencana di utara Sumatera, juga bisa segera mengurus girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) di kantor pertanahan. Walau sempat mengalami kerusakan, namun kantor pertanahan di lokasi bencana sudah bisa digunakan kembali.
“Ya memang yang paling rusak berat adalah di Aceh Tamiang, yang lainnya relatif masih bisa dimanfaatkan dan sekarang sudah operasional dengan baik,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN juga menggaet Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk memulihkan dokumen-dokumen pertanahan yang terdampak di daerah bencana tersebut.
“Kantor pertanahan tentunya dengan segala fasilitas yang kita miliki di sana, kayak di Tamiang ini tentunya pusat juga ikut membantu dalam proses misalnya rehabilitasi warkah, buku tanah, surat ukur yang rusak cukup parah di sana,” paparnya.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Mafia Tanah, Advokat Atyboy SH Adukan BPN Jakarta Timur Ke Menteri ATR/BPN
Surat Tanah Girik Masih Bisa Disertifikatkan, Begini Caranya!
Surat tanah lama berupa girik, verponding, dan lainnya akan tidak diakui lagi sebagai bukti kepemilikan tanah. Namun, surat tanah itu masih bisa disertifikatkan agar memiliki kepastian hukum.
Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama pada 2026, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dokumen tanah lama masih bisa digunakan dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM). Tapi ini berlaku jika tanah masih dikuasai dan ditempati, baru pengurusan sertifikat bisa diproses.
Lalu, gimana cara mengurus girik hingga jadi sertifikat tanah? Masih dilansir dari IG Kementerian ATR/BPN, berikut ini informasinya.
Cara Urus Girik Jadi SHM
- – Surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan
- – Ada dua orang saksi (tetangga sekitar/tokoh masyarakat) yang mengetahui riwayat tanah dan penguasaan fisik tanah
- – Diketahui desa/kelurahan
- – Ajukan ke kantor pertanahan setempat
Syarat Ubah Girik Jadi SHM
Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur ‘Layanan Pertanahan’ lalu pilih ‘Konversi’. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.
- – Identitas diri
- – Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
- – Pernyataan tanah tidak sengketa
- – Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik
Untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.
Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas tanah, jenis penggunaan, dan lokasi tanah yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi masyarakat hanya perlu memasukkan informasi yang dibutuhkan saja.
Pentingnya Sertifikatkan Girik
Mengubah girik menjadi SHM penting dilakukan. Hal ini agar pemilik tanah memiliki kepastian hukum, perlindungan hak tanah, tanah diakui negara, dan aman di masa depan. *** detik
