NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Labuhanbatu Paparkan Hasil Ungkap Perkara Narkotika Di Awal Tahun 2026

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 13 Februari, 2026 by NKRIPOST

Kapolres Labuhanbatu Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si didamping kasat Reskrim dan kasat narkoba memaparkan hasil ungkap perkara narkoba diawal tahun 2026, di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).

NKRIPOST.CO LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yan Piter Polres Labuhanbatu, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika di salah satu kamar penginapan di kawasan Jalan By Pass/Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DL di lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:

Sudah Habiskan Dana Ratusan Juta, Pembangunan SMPN 3 Ransel Kabupaten Labuhanbatu Gagal Dilaksanakan ?

SK Kasek SMKS Pemda Labuhanbatu Diperpanjang, Apakah Berpedoman Kepada Permendikdasmen no 7 tahun 2025 ?

Kapolres menambahkan, tersangka DL merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah terlibat perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 54 kilogram dan telah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 4.682,59 gram netto dan psikotropika jenis ketamin seberat 2.661,81 gram netto. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, tas, pakaian, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.

“Jika dikalkulasikan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil kami sita mencapai lebih dari Rp7,4 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami perkirakan telah menyelamatkan sekitar 74 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Namun, kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Press release tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam mendukung program pemberantasan narkoba guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Labuhanbatu (ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved