NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

SK Kasek SMKS Pemda Labuhanbatu Diperpanjang, Apakah Berpedoman Kepada Permendikdasmen no 7 tahun 2025 ?

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 20 Desember, 2025 by NKRIPOST

SMKS Pemda Rantauprapat

NKRIPOST LABUHANBATU – Entah bagaimana penilaian dari Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu sehingga menerbitkan surat keputusan perpanjangan BJ Lumban Gaol sebagai Kepala sekolah SMK Pemda Rantauprapat untuk empat tahun kedepan.

BJ Lumban Gaol usianya sudah lebih dari 56 tahun saat menjabat sebagai kepala sekolah. Padahal Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah mengatur, usia kepala sekolah paling tinggi 56 tahun.

Menjadi pertanyaan, apakah untuk SMKS Pemda tetap berpedoman kepada Permendikdasmen no 7 tahun 2025 di Pasal 7 ayat (1) huruf j, syarat untuk kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Apakah pengutipan uang dari Rp 75 ribu/siswa dari kelas 10 untuk raport dan pasfoto berikut Rp 50 ribu uang OSIS sudah mendapat restu dari Yayasan Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu di awal Desember 2025 belum diketahui.

Dari berbagai sumber yang didapat wartawan, dari dana Bos SMK Pemda tahun anggaran 2025 sebesar Rp 636.120.000, tahap pertama sudah disalurkan untuk pelaksanaan kegiatan asesmen/ evaluasi pembelajaran Rp 40.930.400, administrasi kegiatan sekolah Rp 167.584.170 dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebanyak Rp 128.269.060.

Ahlan Teruna Ritonga ketua Dewan Pengawas Yayasan Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu menjawab pertanyaan wartawan melalui telepon selulernya, membenarkan ada perpanjangan SK Kasek SMKS Pemda. Sabtu (20/11/2025),”SK perpanjangan sudah ada, ujarnya.

Sayangnya, Ahlan yang juga menjabat sebagai kepala Inspektorat tidak menerangkan masalah laporan pertanggungjawaban keuangan SMKS milik pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Begitu juga dengan apa dan bagaimana penilaian Bupati dan Yayasan Pendidikan Labuhanbatu sehingga SK perpanjangan BJ Lumban Gaol sehingga diperpanjang, Ahlan tidak mau mengomentarinya. (ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved