Kasus Dugaan Oknum Kades Leuwibudah Keroyok Warga, Polres Tasikmalaya Siap Gelar Perkara

NKRIPOST TASIKMALAYA – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Oknum Kepala Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) berinisial EP bersama tiga (3) orang temannya berinisial L, Z, dan N pada hari kamis tanggal 6 maret 2025 sekira jam 13.00 WIB di Kp. Cijolang Rs. 008 Rw. 003 Desa Margalaksana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya segera akan dilaksanakan Gelar Perkara oleh Polres Tasikmalaya.
Hal tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Nomor B/ US /IV/RES.1.6./2025/Reskrim dan ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta., SH yang di sampaikan kepada Pelapor berinisial U.
Diketahui kasus tersebut telah dilakukan Penyelidikan oleh Polres Tasikmalaya berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/s/I/RES.1.6./2025/Sat Reskrim/Polres Tasikmalaya/Polda Jawa Barat, tanggal 12 Maret 2025 dimana Polres Tasikmalaya telah melaksanakan penyelidikan sebagai berikut:
- a. Menerima laporan
- b. Membuat administrasi penyelidikan
- c. Mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada saksi – saksi
- d. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi
- e. Mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada para terlapor
- f. Melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor

BACA JUGA:
Astaga! Seorang Wartawan Media Online Ditemukan Tewas Di Kamar Hotel D’Paragon Kebon Jeruk
Informasi yang diketahui dari surat pengaduan Polisi, pada tanggal 10 maret 2025 telah diterima Laporan Pengaduan tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan yang terjadi Pada hari kamis tanggal 6 Marut 2025 sekira jam 13.00 We di Kp. Cijolang Rs. 008 Rw. 003 Desa Margatalsana Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya,
“Kasus Penganiayaan dan atau Pengeroyokan itu terjadi awalnya di halaman depan rumah saya terdapat box dengan kabel yang tertancap di atas tanah milik saya menghalangi akses saya, kemudian saya menanyakan ke pihak Indihome dan IndiHome hendak komplain terkait pemasangan tiang tersebut.” Ujar Uus dalam surat Pengaduan Polisi.
“Namun dari pihak Telkomsel dan IndiHome tidak ada yang merasa memasang tiang tersebut, dikarenakan saya tidak mengetahui siapa pemilik tiang tersebut kemudian saya menggergaji kawat penahan box yang ada ditanah tersebut dengan tujuan untuk nantinye agar pemilik tiang tersebut mendatangi rumah saya dan saya mengetahui siapa pemilik tiang tersebut dan hendak menyampaikan bahwasanya tiang tersebut dipindahkan karena menghatangi akses rumah saya.” Lanjutnya.
Kemudian Lebih lanjut dalam surat pengaduan polisi tersebut diuraikan tentang penganiayaan dan pengeroyokan oleh Oknum Kepala Desa bersama tiga orang lainnya terhadap pelapor.
“Sdr L dan Sdr. Z mendatangi rumah saya dan menanyakan kepada saya siapa orang yang sudah merusak kawat box tiang yang ada di depan halaman rumah saya kamudian saya menjawab bahwa saya yang sudah merusaknya, kemudian Sdr L, Sdr Z, Sdr. N dan Sdr AK melakukan pomukulan sepada saya. Akibat terjadinya peristiwa tersebut saya mengalami luka lebam pada leher lebam pada bagian punggung dan luka lebam pada bagian dada.” Katanya. ***(Tim)