NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketua DPRD Sijunjung Rengga Wana Putra Dukung Pembentukan Izin Pertambangan Rakyat

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 31 Januari, 2025 by NKRIPOST

Ketua DPRD Sijunjung Dukung Pembentukan Izin Pertambangan Rakyat

NKRIPOST SIJUNJUNG – Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Rengga Wana Putra mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung yang mengusulkan izin pertambangan rakyat.

Rengga menyampaikan ada sejumlah manfaat bilamana izin pertambangan rakyat diberikan.

Pertama tidak akan ada lagi pertambangan ilegal, kemudian tidak akan ada lagi konflik antara penambang ilegal dengan masyarakat, ataupun penambang dengan aparat penegak hukum.

“Terkait perencanaan izin pertambangan rakyat di Kabupaten Sijunjung tentu harus dibahas dan diusulkan terlebih dahulu wilayah pertambangan rakyat,” katanya saat ditemui, Jumat (31/1/2025).

Dijelaskannya, menghindari pertambangan liar maka harus di usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung.

Melalui WPR akan lebih banyak memberikan kontribusi terhadap daerah.

Pemerintah dapat mengontrol lokasi kegiatan pertambangan, mulai dari limbah yang dihasilkan hingga adanya pemasukan dari sektor pertambangan rakyat.

Dengan Izin tidak ada beking membekingi, karena nanti bila semua legal, maka akan ada kontribusi langsung ke daerah.

Sementara itu, Asisten II Setdakab Sijunjung, Mukhadiris mengatakan terkait WPR sudah dilakukan pendataan.

“Hingga saat ini ada lima kecamatan yang sudah mendata WPR tinggal tiga kecamatan lagi,” jelasnya.

BACA JUGA:

Viral Berita Diduga Terlibat Tindak Pidana TPPU, Kasi Pidum Kejari Sijunjung Muhammad Juanda Sitorus Buka Suara!

Miris!! Pelayanan RSUD Sijunjung Dinilai Sangat Buruk, Tolak Layani Pasien BPJS

Kantor Wali Nagari Tamparungo Dirusak Warga, Polres Sijunjung Turun Tangan Tangkap Pelaku

Dirincikannya,lima kecamatan yang memberikan data WPR yakni Kecamatan Sijunjung, Kecamatan IV Nagari, Kecamatan Sumpur Kudus, Kecamatan Kupitan dan Kecamatan Koto VII.

Izin pertambangan rakyat diberikan oleh pemerintah pusat yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

“Kita hanya bisa mengusulkan dan melengkapi syarat untuk bisa diberikan izin pertambangan rakyat,” tutupnya.(Ben)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved