LCKI Jambi: Kasus Dugaan Penyalagunaan ADD Sungai Pandan Diproses Kejari Tebo, Sejumlah Perangkat Desa Dipanggil
Diterbitkan Sabtu, 12 Oktober, 2024 by NKRIPOST

NKRIPOST JAMBI – Lembaga Cegah kejahatan Indonesia (LCKI) melaporkan aparatur Pemerintah Desa Sungai Pandan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jambi atas dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) yaitu dugaan tidak transparan dan tidak terlalisasinya anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2022, Tahun 2023 dan tahun 2024.
Kasus tersebut berawal dari Laporan masyarakat Sungai Pandan Unit 8 Tambahan, kecamatan Rimbo Ulu, kabupaten Tebo, Jambi kepada Lembaga Cegah kejahatan Indonesia ( LCKI ) Provinsi Jambi berkaitan dengan dana desa Sungai Pandan yang diduga tidak terlalisasi serta tidak transparansi terhadap warga pada tahun 2022 dan tahun 2023 bahkan patut diduga dana 2024 sampai saat ini belum juga ada kabar tentang realisasinya.
Hal tersebut disampaikan Zulkifli, Pengurus Lembaga Cegah kejahatan Indonesia ( LCKI ) Provinsi Jambi kepada media ini, Sabtu (12/10/2024).
“Setelah menerima pengaduan tersebut maka Lembaga Cegah kejahatan Indonesia (LCKI) telah melaporkan masalah tersebut kepada Kejati provinsi Jambi pada beberapa minggu yang lalu,” Ujar Zulkifli, Sabtu (12/10/2024).
Menurutnya, pengaduan LCKI tersebut telah ditindaklanjuti Kejaksaan Jambi dengan melimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk di usut tuntas.
“Setelah laporan, dengan waktu yang tidak lama, Kejati Jambi melimpahkan atau memberi wewenang kepada pihak Kejari Tebo untuk menindak lanjuti laporan LCKI propinsi Jambi tentang pengaduan yang diduga penyalagunaan dana desa.” Ujar Zulkifli, Sabtu (12/10/2024).
BACA JUGA :
Penggunaan Dana Desa Sei Rumbia Kecamatan Kota Pinang Labusel, Dipertanyakan
Setelah pelimpahan dari kejati Jambi pada kejari Tebo, kata Zulkifli, pihak Kejari Tebo telah memangil telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Bendahara Desa Bernama Pulung Widodo, Sekdes desa Sungai Pandan atas nama Candra, Kaur Kesra atas nama Kartinik, Ketua BPD desa Sungai Panda atas nama Rahman telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejari Tebo,” Kata Zulkifli.
Dengan telah di panggil nya beberapa orang perangkat desa tersebut, maka masyarakat sungai pandan menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terkait, terutama pada Kejati Jambi dan Kejari Tebo dengan harapan agar kasus tersebut dapat segera di usut sampai tuntas.
“Masyarakat Sungai Pandan sangat berharap permasalahan ini dapat di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan penyalagunaan dana Desa.” Ungkapnya.
Terakhir Zulkifli menegaskan pihaknya akan terus mengontrol dan mengawal proses kasus dugaan penyalagunaan dana desa tersebut sampai tuntas.
“Masalah laporan ini tetap kami kawal dari LCKI sampai tuntas.” Tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Sungai Pandan dan Kejari Tebo.
( Erwin Siregar).
