NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Tiga Warga Kota Kupang Nekat Curi Uang Dan Batangan Emas Milik Pensiunan BUMN, Buat Foya-Foya Dan Jalan Ke Atambua

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 10 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Ilustrasi

NKRIPOST KUPANG – Tiga warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial MIP alias M, WAL alias A, dan FA, ditangkap oleh aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan ini dilakukan setelah mereka diketahui mencuri uang dan dua batang emas milik MP, seorang pensiunan dari salah satu BUMN di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Kasus ini berkas perkara dinyatakan telah lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.” Demikian kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota, Komisaris Besar Polisi Aldinan Manurung, kepada sejumlah wartawan, Rabu (9/10/2024).

Kasus pencurian ini terjadi antara bulan Mei-Juli 2024, dan baru dilaporkan oleh korban pada tanggal 6 Juli 2024.

Aldinan menjelaskan, peristiwa ini berawal pada bulan Maret 2024, ketika MP menerima uang pesangon sebesar Rp 400 juta serta dua batang emas sebagai cinderamata setelah pensiun dari BUMN.

“Uang pesangon korban lalu ditarik dari bank, dan kemudian bersama dua batang emas disimpan dalam brankas di rumah korban,” kata Aldinan.

BACA JUGA :

Doyan Curi Celana Dalam Hingga Bra Wanita, 3 Bocah SMP Ini Pucat Kepergok Emak-Emak

Warga Bungo Heboh! Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang Di Sungai, Diduga Tenggelam Usai Mencuri TBS Kelapa Sawit

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Pelaku M, yang merupakan kerabat korban, mengetahui bahwa MP menyimpan barang berharga di rumahnya.

Saat korban sedang tidak berada di rumah, M memberitahukan dua pelaku lainnya, A dan FA. Ketiganya kemudian masuk ke rumah korban dan menemukan brankas serta dompet yang berisi kunci.

“Karena bingung cara membuka brankas, para tersangka melihatnya dari postingan Youtube. Setelah brankas terbuka, FA mengambil uang sejumlah Rp 10 juta,” ungkap Aldinan.

Karena aksi mereka tidak diketahui, para pelaku terus membuka brankas dan mencuri dalam rentang waktu yang berbeda sebanyak empat kali, dengan total pencurian mencapai Rp 102 juta, termasuk emas. Sehingga total uang yang digasak diperkirakan sekitar Rp 400 juta.

“Uang tersebut telah habis digunakan mereka untuk berfoya-foya, jalan-jalan ke Kota Atambua, serta membeli cincin emas, pakaian, dan juga handphone merek Oppo,” kata Aldinan.

Setelah menyadari bahwa hartanya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Para pelaku akhirnya ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Junto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***(Kompas)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved