NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Panglima: Anggota TNI Main Judi Online Akan Dipecat

Listen to this article

Diterbitkan Sabtu, 15 Juni, 2024 by NKRIPOST

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto

NKRIPOST JAKARTA – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan akan memberikan sanksi pemecatan bagi anggotanya yang terlibat dalam aktivitas judi online.

“Yang jelas yang melanggar saya hukum. Hukuman berat bisa dipecat. Supaya tobat,” kata Agus dilansir Antara, Jumat, 14 Juni 2024.

Menurut Agus, aktivitas judi online harus diberantas lantaran telah merugikan masyarakat menengah ke bawah. Tidak hanya kepada masyarakat, dia menilai pemberantasan aktivitas judi online itu juga harus dilakukan dari internal TNI.

Hal tersebut sesuai dengan imbauan presiden untuk menghindari aktivitas judi online.

Belakangan, beberapa personel TNI juga terlibat dalam aktivitas judi online, namun demikian, Agus tidak memberikan komentar akan hal tersebut.

BACA JUGA :

Ratusan Karangan Bunga Pejabat Penuhi Kantor Kajari Purwakarta, Masyarakat Menanti Kinerja Martha Parulina Berliana!

Ketua GRIB Jaya Jabar Kembali Geruduk PT. Jws Mitsuyoshi Usai Sambangi Pengadilan Negeri Purwakarta, Ini Hasilnya!

Penjudi Wajib Tahu!! Ini Pesan Tegas Presiden Jokowi: Judi Dapat Timbulkan Korban Jiwa

Sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Letda Rasid dari satuan Brigif menggunakan uang operasional satuan sebesar Rp876 juta untuk judi online.

Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid..(5/6).

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga dua hari (7/6). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online

Rasid pun langsung diperiksa dan selanjutnya dimasukan ke dalam sel untuk ditahan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan saat ini Rasid tengah dipersiapkan internalnya.

Dia memastikan TNI akan menindak tegas seluruh personelnya yang kedapatan terlibat dalam judi online, terlebih menggunakan anggaran pasukan.

“Setiap bentuk perjudian baik konvensional maupun online adalah melanggar hukum dan kode etik militer. Adapun setiap Anggota yg terbukti terlibat akan diproses hukum sesuai aturan dan perundang,” kata Kristomei (13/6).**(voi)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved