NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Indra Hardimansyah, Kuasa Suryati Surati BPN Jakarta Utara Usai Dapatkan Titik Terang Dari Menkopolhukam

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 10 Juni, 2024 by NKRIPOST

Indra Hardimansyah. (Ist)

NKRIPOST JAKARTA — Indra Hardimansyah, bertindak dan atas nama kuasa Ny. Suryati dikabarkan telah mendapatkan titik terang dari Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) dan bersurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Diketahui polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara INCRAH oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor :3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing, Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda. 

INDRA HARDIMANSYAH, selaku kuasa pendamping dari Sdri.SURYATI yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. UMAN dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008, Akhirnya menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementrian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.

Dalam keterangannya INDRA HARDIMANSYAH membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media. 

“Tertanggal 24 April 2024, saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri.Ho Hariati ( Pelapor ) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ),” Ungkapnya. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Sdri. SURYATI Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( INCRAH ) sampai tingkat MA.

“Maka dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Sdri. SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan INCRAH dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum” Paparnya. 

Subtansinya Kata Indra, Sdri. SURYATI adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap  INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini.

“Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan.” Ujarnya. 

“Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal 22 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Memohon agar mengeluarkan Rekomendasi Konsinasi atas nama Sdri. SURYATI, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri. SURYATI.” Lanjutnya. 

Ditegaskannya akan terus memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI.

“Agar mendapatkan Keadilan hukum, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Sdri.SURYATI, saya akan terus berjuang sampai DPR RI.”Tuturnya. 

Indra Hardimansyah di Kantor BPN Jakarta Utara

BACA JUGA :

Indra Hardimansyah Ancam Adukan Penyidik Polda Metro Jaya Ke Komisi III DPR RI, Kasus Ini

Indra Hardimansyah Minta Perlindungan Ke DPR RI Hingga Presiden, Desak Penyidik Polda Metro Jaya Patuhi Rekomendasi Menkopolhukam

Indra Hardimansyah Meradang Perjuangkan Kasus Suryati, Polda Metro Jaya Diminta Patuhi Rekomendasi Menkopolhukam

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Cilincing – Cibitung diminta segera terbitkan rekomendasi pengambilan Konsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Pemilik sebidang tanah atas nama Suryati.

Hal tersebut disampaikan Indra Hardimansyah selaku penerima kuasa atas kliennya Suryati, usai mengantarkan surat permohonan penerbitan rekomendasi ke kantor BPN Jakarta Utara, terkait pembebasan lahan tol ruas Cibitung – Cilincing, Senin (25/9/2023) kemarin.

Indra menjelaskan BPN seharusnya telah menerbitkan Rekomendasi Konsinyasi kepada Kliennya sejak ada putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

“Perkara tanah Klien kami sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap alias sudah Inkrah, sehingga BPN sudah seharusnya menerbitkan Rekomendasi pengambilan Konsinyasi.”Ujar Indra.

Disinggung terkait sebelumnya ada penolakan dari BPN untuk menerbitkan pengantar Konsinyasi, Indra berharap BPN dapat bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami berharap BPN Jakarta Utara dapat Profesional, bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga mau menerbitkan surat keterangan rekomendasi. Ini sudah ada Putusan Mahkamah Agung yang Inkrach, klo BPN menolak untuk menerbitkan Rekomendasi Patut di Pertanyakan.” Tutur Indra.

Terakhir Indra mengatakan pihaknya akan terus berjuang melakukan segala upaya hukum demi kliennya apabila BPN tetap menolak untuk menerbitkan Surst rekomendasi pencairan Konsinyasi.

“Apabila BPN tetap menolak untuk menerbitkan maka tentu kami juga akan terus memperjuangkan keadilan untuk Klien kami sampai titik darah penghabisan.” Tegasnya.

Indra Hardimansyah di Istana Negara.

BACA JUGA:

Perjuangkan Kepastian Hukum, Indra Hardimansyah Adukan Polda Metro Jaya ke Kompolnas

Dipolisikan Putri Eks Terpidana BLBI, Kakek Lansia 83 Tahun Minta Perlindungan Hukum Ke Presiden

Dinilai Tidak Profesional, Kapolri Diminta Evaluasi Karowassidik Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, terus memperjuangkan kepastian hukum terhadap kliennya H. Uman (83 Tahun) bersama Putrinya Ny. Suryati yang di laporkan ke Polda Metro Jaya oleh H O Hariaty, Indra Hardimansyah mendatangi gedung Istana Negara Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Kedatangannya ke Istana Negara tersebut ingin mengadukan Penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 yang menurutnya ada dugaan keberpihakan.

“Iya betul, hari ini kami mengadukan dan meminta Perlindungan Hukum ke Presiden, atas kasus yang menimpa klien kami yang saat ini selain sudah sepuh dengan usia 83 tahun, juga lagi dalam kondisi sakit.” Jelas Indra saat ditemui usai mengadukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Indonesia Presiden, Jumat (22/9/2023).

Indra mengatakan, dalam Kasus yang dilaporkan oleh H O Hariaty tersebut terdapat sejumlah keanehan yang menurutnya terdapat indikasi terkesan dipaksakan.

“Karena menurut kami ada dugaan keberpihakan polisi dalam menangani kasus Klien Kami. Sebagai contoh, Penyidik Berani menyebut akta hibah kami Palsu, padahal akta tersebut di buat oleh Notaris dan di perkuat dengan putusan mahkamah agung. Yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).”Ujarnya.

Dikutip dari sejumlah Sumber, Ho Hariaty merupakan Putri dari terpidana kasus Bulog dan penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Hokiarto alias Hok.**(tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved