Indra Hardimansyah Desak Penyidik Polda Metro Jaya Patuhi Perintah Menkopolhukam, Segera SP3 Kasus Suryati
Diterbitkan Minggu, 2 Juni, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST JAKARTA — Polemik berkepanjangan yang dimana telah diputuskan secara Inkracht Van Gewijsde oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor : 3326K/Pdt/2021 sesunguhnya telah menyelesaikan sengketa tanah terletak di Marunda Jakarta Utara yang terkena imbas dari jalan tol Cibitung-Cilincing. Namun hingga saat ini kasus ini belum juga terlihat tanda-tanda akan mereda.
Hal tersebut disampaikan Indra Hardimansyah, selaku kuasa pendamping dari Ny. Suriati yang mendapatkan tanah HIBAH dari H. Uman dengan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 saat menggelar konferensi Pers setelah diundang Rapat Koordinasi dikantor Kementerian POLHUKAM RI, Rabu 24 April 2024.
Dalam keterangannya, Indra Hardimansyah membeberkan hasil Rapat Koordinasi tersebut kepada awak Media bersama menkopolhukam pada tanggal 24 April 2024 silam.
“Saya di undang oleh Kemenkopolhukam RI untuk menghadiri Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Deputi V/ Kamtibmas Kemenkopolhukam RI, dalam pertemuan itu dihadiri pula oleh Biro Karowassidik Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perwakilan Sdri. Ho Hariati (Pelapor) dan saya selaku kuasa dari Sdri. Suryati ( Terlapor ).” Ungkap Indra, Jumat (31/5).
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya terkait yang menyebutkan bahwa Ny. Suryati Sah secara Hukum adalah pemilik sebidang tanah/ lahan yang diperoleh lewat AKTA HIBAH Nomor 384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht ) sampai tingkat MA.
“Dalam Rapat tersebut, pada NOTULEN Rapat, Perkara Laporan Polisi harus di hentikan atau di terbitkan SP3 atas nama Ny. SURYATI sejak tahun 2021, berdasarkan keterangan Inkracht dan Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta tidak boleh melakukan upaya Hukum,” Paparnya.
Diketahui Ny. Suryati adalah pemilik tanah yang SAH secara Hukum berdasarakan AKTA HIBAH Nomor :384/2008 dan 385/2008 yang sudah berkekuatan hukum tetap INCRAH sampai tingkat MA. Dan belum pernah ada yang membatalkan kedua AKTA HIBAH tersebut sampai saat ini.
“Penyidik Harda Unit 3 Polda Metro Jaya Jakarta hanya ada satu Alat Bukti yaitu Hasil PUSLABFOR FORENSIK. Yang mana apabila mau meningkat TERLAPOR menjadi Tersangka harus dilengkapi Dua Alat Bukti. Yang intinya adalah FORMIL tidak bisa di gugurkan dengan MATERIL. Maka perkara ini harus segera di hentikan.” Ujarnya.
BACA JUGA :
Perjuangkan Kepastian Hukum, Indra Hardimansyah Adukan Polda Metro Jaya ke Kompolnas
Indra Hardimansyah Adukan Penyidik Polda Metro Jaya Ke Presiden, Gegara Ini!
Berdasarkan Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI tersebut, Indra Hardimansyah telah mengadukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Bidpropam Polda Metro Jaya.
“saya INDRA HARDIMANSYAH, pada tanggal 22 Mei 2024 menyampaikan Surat kepada Bapak KABIDPROPAM POLDA Metro Jaya Memohon agar menindak tegas Penyidik Harda unit 3 Polda Metro Jaya dikenakan sangsi hukum kode etik sesuai dengan nomor laporan Sp3d : B/20721/XII/HUK.12/2023/Bidpropam tanggal 15 Desember 2023. atau memerintahkan kepada penyidik agar menghentikan dan mengeluarkan SP3 atas nama Ny..Suryati, karena segala persoalannya telah terang menderang dengan Putusan MA Nomor :3326K/Pdt/2021 dan hasil Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam RI, yang mana menyatakan bahwa Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ Ditreskrimum tanggal 31 Oktober 2019 harus di hentikan dan diterbitkan SP3 atas nama Sdri.SURYATI.” Ujarnya.
Terakhir Indra berkomitmen untuk tetap memperjuangkan hak kliennya yang hingga kini masih terkatung-katung tanpa memiliki kepastian hukum.
“Saya telah memperjuangkan masalah ini sampai ke Komisi III bidang hukum DPR RI dan Komisi II bidang Pertanahan DPR RI agar mendapatkan Keadilan hukum, Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum terhadap Ny. SURYATI.” Tegasnya.
BACA JUGA :
Dipolisikan Putri Eks Terpidana BLBI, Kakek Lansia 83 Tahun Minta Perlindungan Hukum Ke Presiden
Diberitakan sebelumya, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) di minta agar segera memberikan kepastian hukum berupa penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2019 dengan Pelapor berinisial HOH dan Sebagai Terlapor Ny. Suryati tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menempatkan keterangan Palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dana tau Pasal 266 KUHP.
Hal tersebut disampaikan Indra Hardimansyah selaku penerima kuasa dari Ny. Suryati yang dalam kasus tersebut sebagai terlapor merespon fakta gelar perkara khusus terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/7019/X/2019/PMJ/Ditreskrimum yang dilaksanakan di ruang gelar perkara II Rowassidik Bareskrim Polri gedung Awaloedin Djamin, Lantai 10, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Kamis 22 Juni 2023, lalu.
“Memberikan kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP3), itu merupakan rekomendasi kepada penyidik berdasarkan kesimpulan gelar perkara khusus yang di gelar rowassidik Bareskrim Polri agar segera dilaksanakan dalam 14 hari kerja terhitung sejak tanggal 22 Juni 2023 lalu. Namun hingga saat ini sudah mau 3 bulan belum juga di SP3, ada apa dengan penyidik?.” Ujar Indra Hardimansyah saat di temui di Karet Tengsin Jakarta Pusat, Sabtu (16/9/2023).
Lebih lanjut Indra menguraikan Kronologi singkat terkait kasus yang menimpah Ny. Suryati. Dijelaskan Indra, Kliennya tersebut memiliki sebidang tanah dengan surat AKTA Hibah No. 384/2008 dan No. 385 /2008 dengan luas 8.500 m2 berlokasi di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara dengan kondisi fisik tanah saat ini di kuasai oleh Ny. Suryati dan sudah Sah secara hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“ Bahwa berdasarkan surat Pengadilan negeri Jakarta Utara Nomor W10-U4/4580/HK.02/6/202 pada tanggal 21 Juni 2022 Perihal Permohonan mendapatkan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum tetap Perkara Nomor 3326 K/Pdt/2021 jo. No. 536/PDT/2020/PT.DKI jo No. 669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, Ny. Suryati merupakan pemilik tanah yang sah secara hukum, namun sampai saat ini belum menerima uang ganti rugi dari kementerian PUPR terkait tanah yang di gusur untuk pembangunan jalan tol Cibitung – Cilincing, dan akhirnya di konsinyasikan (dititipkan) di Pengadilan negeri Jakarta Utara dikarenakan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab berusaha menggagalkan atau mengganjal proses pengambilan uang konsinyasi di PN Jakarta Utara. Dengan berbagai macam cara dari gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sampai dengan Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan dasar memiliki AJB No. 130, 131, dan 135 dengan luas 11.304 m2 yang mana Salinan minuta PPAT dari Kecamatan Cilincing tidak diketahui keberadaannya dan tidak mengetahui lokasi tanahnya. Dengan adanya laporan Polisi tersebut Pihak BPN Jakarta Utara tidak mau mengeluarkan Rekom Konsinyasi pengambilan uang konsinyasi d Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan alasan laporan Polisi belum SP3.” Ujarnya.
Pengambilan uang konsinyasi terkendala SP3 Polda Metro Jaya tersebut, Lanjut Indra, pihaknya pada tanggal 5 Juni 2023 membuat laporan Dumas ke Karowasidik Mabes Polri dan telah digelar perkara pada tanggal 22 Juni 2023 dengan hasil gelar Perkara adalah Rekom SP3 Suryati, yang mana Penyidik Polda Metro Jaya tidak cukup bukti dan tidak diketahui letak tanahnya dan tidak ada minuta AJB dari Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.
“Rekom SP3 seharusnya dalam waktu 14 hari. namun di abaikan Penyidik. Baru dua bulan kemudian berkembang lagi, tepatnya pada tanggal 23 Agustus 2023 saya dipanggil Biro wasidik Mabes Polri bahwa ada bukti baru dari penyidik Polda Metro Jaya yaitu hasil PUSLABFOR yang isinya menyatakan bahwa tanda tangan H. Uman (Ayah Ny. Suryati) identik tapi hasil puslabfor tersebut tidak disertai Minuta AJB dari PPAT Kecamatan Cilincing yang artinya tidak Sah secara hukum.” Tegasnya.
Tidak puas dengan keterangan tersebut, menurut Indra pihaknya kemudian membuka kembali Laporan DUMAS di Propam Mabes Polri pada tanggal 05 September 2023 perihal Permohonan Gelar Perkara Khusus di Karowasidik dengan tujuan agar di panggil pihak Penyidik Polda Metro Jaya dan Puslabfor agar bisa memberi keterangan terkait hasil Identik yang mana tidak ada pembanding bisa dinyatakan Sah.
“Pada kenyataannya secara hukum apabila suatu hasil Puslabfor tidak ada pembanding maka itu tidak sah secara hukum. Namun meskipun demikian Pihak Karo Wasidik tidak bersedia untuk menggelar kembali terkait penyidik dan Puslabfor. Ada apa?.” Ujarnya sembari bertanya.
Tidak berhenti sampai disitu Indra memperjuangkan keadilan dan Kepastian hukum terhadap kliennya. Pada tanggal 11 September 2023, kata Indra, Ia kembali melakukan Laporan Dumas di Propam Mabes Polri Perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dengan wujud penyidik tidak mau menyertakan akta hibah yang dimiliki oleh terlapor (Ny. Suryati) untuk di uji lab.
“Aneh Penyidik hanya melakukan uji lab dari pelapor.” Tuturnya.
“Pada tanggal 12 September 2023 berkas sudah di tangani oleh Biro Karo Wabprof agar penyidik segera di panggil dan Puslabfor untuk di minta keterangan dan penjelasan terkait hasil Puslabfor.” Lanjutnya.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Mafia Tanah, Advokat Atyboy SH Adukan BPN Jakarta Timur Ke Menteri ATR/BPN
Aliran Uang Tanah Pulogebang Cakung, KPK Periksa Mantan Dirut Telkom
Mafia Tanah Meraja Lela Di Kalangan Masyakat Bawah, Pejabat Kok Tutup Mata
Terakhir ketika disinggung langkah apa yang akan di lakukan selanjutnya, Indra menegaskan Pihaknya tak akan berhenti memperjuangkan keadilan.
“Kita akan terus melakukan segala upaya hukum untuk memperjuangkan kepastian hukum. Kita akan melakukan Pengaduan juga ke Kompolnas, Ombudsman, DPR hingga minta perlindungan hukum kepada Presiden.” Ungkapnya.