NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Duh!! HCP Tega Cabuli 30 Anak Laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Masih Bebas Berkeliaran

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 1 Desember, 2023 by NKRIPOST

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

NKRIPOST JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku kekerasan seksual berinisial HCP (26), yang korbannya diduga mencapai 30 anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

“Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka meski masih buron dan kami berharap pelaku bisa ditangkap. Kami mendukung kerja keras pihak aparat kepolisian yang masih memburu pelaku,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (1/12/2023) disitat Antara.

Nahar menjelaskan HCP diduga melakukan perbuatan keji-nya sejak tahun 2022. Awal mulanya korban diajak bermain game dan saat korban lengah, pelaku melakukan pencabulan.

Kasus terungkap ketika salah satu korban yang berusia 10 tahun melaporkan kejadian tersebut ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan tindak pidana kekerasan seksual tersebut ke Polres Tapanuli Tengah.

KemenPPPA melalui tim Layanan SAPA 129 berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Utara telah melakukan penjangkauan, asesmen awal, pendampingan hukum, dan pendampingan psikologis terhadap para korban yang merupakan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).

“Selain korban, pelaku juga perlu melakukan pemeriksaan psikologi untuk melihat apakah ada kemungkinan kelainan seksual yang dimilikinya,” kata Nahar.

BACA JUGA:

Pria Bejat Ini Cabuli 10 Anak Perempuan Disekitar Musala di Bogor, Ini Modusnya!

Heboh..! Video Adegan Ranjang Perangkat Desa Tiduri Istri Kades di Belu Terbongkar

Cabuli Anak Di Bawah Umur Kakek 61 Tahun Di Jatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara

Nahar menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan sebagaimana amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kami pun mendorong agar penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku atas tindakannya yang tidak hanya merugikan korban, namun juga menimbulkan akibat yang luar biasa seperti gangguan psikologis berupa trauma berkepanjangan dan juga gangguan seksual,” tambah Nahar.***

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved