NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Pilpres Sudah Berjalan, Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Berlaku 2029

Listen to this article

Diterbitkan Selasa, 7 November, 2023 by NKRIPOST

Ilustrasi: Presiden Jokowi dan Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra

NKRIPOST JAKARTA – Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK.

“MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat,” ujar Yusril dikutip Kompas, Selasa (7/11/2023).

Yusril menyampaikan, karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.

Terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang masih terus dipersoalkan, Yusril menyebut itu hal yang biasa terjadi.

“Putusan pengadilan kerap kali dieksaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik,” ujar dia.

Menurut Yusril, hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Yusril mengatakan, demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja.

“Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK,” ucap Yusril.

“Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut,” kata dia.

Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:

Jokowi Bertanya Umur Presiden Itu Dulukan 35 Kok Jadi 40 Itu Kenapa?, Jawaban Yusril Diluar Dugaan Singgung Nabi

272 Struktur Lengkap TKN Prabowo-Gibran, Ada Nama Ulama Besar Hingga Purnawiran Jenderal TNI/Polri

Duh!! Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK, Bagaimana Nasib Gibran Sebagai Cawapres?

Terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menilai gugatan teranyar terhadap batas usia capres-cawapres baru akan berlaku pada Pilpres 2029.

Jimly mengatakan aturan main Pilpres 2024 menggunakan UU Pemilu yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, tak ada lagi perubahan yang bisa dilakukan.

“Aturan main kalau misalnya diubah melalui putusan MK, berlaku untuk pertandingan berikutnya, 2029. Kalau yang sekarang ini sudah jalan pertandingannya,” kata Jimly dalam sidang putusan MKMK di Jakarta, Selasa (7/11).

Jimly berkata putusan MK memang bisa diubah melalui putusan MK lainnya. Hal itu bisa dimulai dengan pengajuan uji materi baru.

Ia mengapresiasi langkah sejumlah mahasiswa yang menggugat kembali batas usia capres-cawapres. Namun, ia menyebut dampak putusan itu tak bisa berlaku di pilpres kali ini.

3 Pasangan bacapres dan bacawapres untuk mengikuti Pilpres 2024 yang telah mendaftar ke KPU. (Foto: Twitter @KPU_ID)

“Inisiatif mahasiswa kreatif dia dan itu boleh. Namun, tentu saja permainan sudah jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Brahma meminta hanya orang di bawah usia 40 tahun yang sudah menjabat gubernur yang bisa ikut pilpres.

Pada putusan sebelumnya, MK memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun ikut pilpres asal sudah menjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati, atau wali kota.

MK akan menggelar sidang perdana gugatan yang teregister dengan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada Rabu (8/11) besok pukul 13.30 WIB.

MKMK pun sepakat bahwa Anwar Usman tak boleh menangani perkara gugatan tersebut. Anwar telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan dicopot dari posisi ketua MK.

Anwar Usman

BACA JUGA:

Putusan MK Final dan Mengikat, Jika MK-MK Memutus Diluar Kewenangannya adalah Inkonstitusional

Politisi PDIP Masinton Pasaribu Usul Hak Angket DPR Terhadap MK, Pakar Hukum: Salah Alamat 

Jegal Gibran Maju Pilpres 2024 adalah Makar Konstitusi, Relawan Prabowo: Takut Kalah Jangan Bertanding, Main Gaplek Saja di Rumah

Diberitakan sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.*(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved