NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Polres Sekadau Jaring Puluhan Pelaku Tipiring Saat Razia, 2 Orang Diduga Pelaku Pencurian

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 26 Oktober, 2023 by NKRIPOST

2 Orang Diduga Pelaku Pencurian

NKRIPOST SEKADAU – Polres Sekadau Jajaran Polda Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menggelar razia tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (26/10/2023). Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dan aduan adanya penyakit masyarakat yang meresahkan warga.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kabag Ops Kompol Samsul Bakrie, mengungkapkan bahwa razia dimulai pada pukul 02.00 WIB dini hari. Sebanyak 55 personel diturunkan dengan dibagi menjadi dua tim yang dipimpin oleh Padal (perwira pengendali).

“Selain Tipiring, razia yang dilaksanakan ini juga merupakan upaya mencegah berbagai tindak kejahatan seperti peredaran Narkoba, Miras, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Kabag Ops Kompol Bakrie memimpin kegiatan.

Kompol Bakrie menjelaskan, petugas melakukan penyisiran dan pengecekan di tempat-tempat penginapan, hotel, rumah kos, dan tempat karaoke yang berada di sekitar Kota Sekadau.

Hasil dalam pelaksanaan razia, petugas menjaring 7 pasangan bukan suami istri, di mana 2 pasangan statusnya masih di bawah umur. Petugas juga turut mengamankan 19 orang, terdiri dari 8 pria dan 11 wanita, yang tidak memiliki identitas atau tanda pengenal yang sah.

Selain itu, dalam razia yang berakhir pada pukul 05.30 WIB pagi, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone. Kejadian pencurian ini terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

BACA JUGA:

Putra Sulung Jawara Bang Ucu, Chato Badra Mandrawata Ungkap Potensi Kembali Berebut Kekuasaan di Tanah Abang

Resmi Daftar Ke KPU, Korps Nusantara Optimis Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

Rutan Kabanjahe Gandeng Aparat Penegak Hukum Gelar Razia Gabungan, Ini Yang Ditemukan!

Kompol Bakrie menjelaskan bahwa seluruh pelaku Tipiring telah dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pendataan identitas, pembinaan, serta membuat surat pernyataan tertulis sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Adapun untuk dua pasangan yang masih di bawah umur, mereka diminta untuk menghubungi orang tua masing-masing dan membuat surat penyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Kompol Bakrie menambahkan, terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Sat Reskrim. Sepeda motor Yamaha Mio, serta 1 unit Handphone Xiaomi Redmi A1 yang diduga sebagai barang bukti pencurian turut diamankan oleh petugas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved