Ternyata Cikal Bakal Lahirnya Larangan Poligami di Indonesia, Berawal Dari Rasa Cemburu Ibu Tien Pada Soeharto
Diterbitkan Rabu, 11 Oktober, 2023 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Raden Ayu Siti Hartinah atau Ibu Tien merupakan istri dari presiden ke-2 Indonesia, yakni Soeharto.
Adapun Soeharto menikahi Raden Ayu Siti Hartinah atau Ibu Tien pada 26 Desember 1947 di Surakarta, Jawa Tengah.
Dan dalam perjalanan rumah tangganya, Raden Ayu Siti Hartinah atau Ibu Tien diketahui satu-satunya istri Soeharto hingga akhir hayat.
Dalam beberapa literatur disebutkan kalau Ibu Tien adalah sosok istri yang pencemburu. Tak heran, ia dan Soeharto telah puluhan tahun membina rumah tangga.
Ibu Tien bahkan disebut sempat mengamuk, tatkala muncul rumor perselingkuhan suaminya dengan bintang film Rahayu Effendi.
Rasa cemburu Ibu Tien itu tergambar dalam salah satu ucapan Soeharto yang tertuang dalam buku ‘Anak Desa: Biografi Presiden Soeharto’ karya O.G Roeder yang terbit pada 1976.
Dalam buku itu tertulis kalau Soeharto menyatakan bahwa ia hanya memiliki satu istri, yakni Raden Ayu Siti Hartinah.
Soeharto bahkan menyebut akan dapat muncul pemberontakan jika memang ia memiliki istri lain, alias berpoligami dari Ibu Tien.
“Hanya ada satu Nyonya Soeharto, dan tidak ada lagi yang lainnya. Jika ada, akan timbullah satu pemberontakan yang terbuka dalam rumah tangga Soeharto.” Demikian tertulis dalam buku itu, seperti dikutip Hops.ID pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Konon, rasa cemburu Ibu Tien itulah yang akhirnya melahirkan peraturan yang melarang para pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia untuk memiliki istri lebih dari satu alias poligami.
Ibu Tien merupakan salah satu penggerak Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang paham betul dampak praktik poligami terhadap perempuan
Bersama Kowani, ia terus mendesak pemerintah untuk menyusun regulasi untuk melarang poligami, utamanya di kalangan PNS.
Dan akhirnya desakan itu berbuah manis. Pada 1983, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

BACA JUGA:
Soeharto Dilantik Sebagai Presiden Republik Indonesia dalam Sejarah 27 Maret 1968
Rachmawati Sebut Megawati Soekarnoputri Bukan Anak Ideologis Soekarno, Ternyata Ini Alasannya!
Dalam Pasal 4 PP itu ditegaskan adanya larangan poligami bagi PNS di Indonesia. Adapun bunyi Pasal 4 PP Nomor 10 Tahun 1983 adalah sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.
(4) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diajukan secara tertulis.
(5) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus dicantumkan alasan lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang atau untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
Sanksi untuk PNS yang berpoligami
PP Nomor 10 Tahun 1983 itu lalu disempurnakan dalam PP Nomor 45 tahun 1990. Dan dalam Pasal 15 PP itu disebutkan sanksi bagi PNS yang berpoligami, yakni:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Pasal 4 ayat (1) beristri lebih dari 1 tanpa izin, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) yaitu jadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.***(hops)
