Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman Ganja Kering Siap Edar Ke Riau
Diterbitkan Sabtu, 16 September, 2023 by NKRIPOST
NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Berawal dari informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja siap edar sebanyak 12,670,6 gram (12,6 kg) yang dikirim dari Kota Medan menuju Dumai, Provinsi Riau, Rabu (06/09/23).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu kepada wartawan menyebutkan, Jumat (15/09/23), pengungkapan pengiriman narkotika jenis ganja itu bermula dari adanya informasi bahwa dalam Bus Bintang Utara Putra dari Medan tujuan Dumai ada kiriman satu kardus ganja.
Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi yang didapat benar adanya, team buder satres narkoba kemudian menghadang bus dimaksud lanjutnya di depan pos lantas Sigambal Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.”Saat dilakukan pemeriksaan, benar ada barang haram seperti informasi yang didapat” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu.
Dijelaskannya, didalam bus ditemukan satu kardus yang berisikan 13 paket ganja yang dikemas lakban berwarna kuning berisi daun ganja kering siap edar berikut nota pengiriman barang dengan Nomor Seri 031469. “Saat diinterogasi, Supir Bus mengakui, kardus dikirim seseorang dari Loket Bus di Medan dan rencananya akan diturunkan di Dumai, Provinsi Riau.
Team kemudian melakukan control delivery dengan melanjutkan pengiriman barang haram itu ke loket Bus Bintang Utara Putra di Kota Dumai dengan mengikutinya dari belakang.
Sesampainya di loket yang dituju, pada Rabu (06/09/2023), sekitar pukul 09.30 Wib, saat barang haram tersebut akan diambil pemesanannya, team buser dari satres narkoba polres Labuhanbatu langsung mengamankan pria yang bernama Chairil Anwar Pohan alias Iril warga Jalan Makmur Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau.
Kepada petugas Iril mengaku jika dia mengambil kardus berisikan ganja itu atas perintah seorang pria bernama M. Jabal Syah Siregar warga Jalan Makmur Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai Provinsi Riau.
BACA JUGA:
Anggota DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Nasdem Ditangkap Polisi di Tempat Hiburan Malam, Kasus Ini!
APBDes Di Labuhanbatu Habiskan Miliaran Rupiah Untuk Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekdakab Labuhanbatu Dilimpahkan Ke Kejari Rantauprapat
Petugas yang mendapat informasi dimaksud berhasil meringkusnya. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja. Selain ganja juga ditemukan 7 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,85 gram.
“Berdasarkan pengakuan tersangka M. Jabal Syah Siregar dia sudah empat kali menyuruh Iril mengambil paket berisikan ganja di loket Bus Bintang Utara Putra. Setiap satu kali pengambilan, Iril diberi upah satu juta rupiah” ungkap Parlando.
Dari keterangan Syah yang mengaku barang itu dikirim seorang warga Aceh Tenggara berinisial ORI dari Kota Medan.”Kita sedang melakukan pengembangan dan berkordinasi dengan pihak terkait” papar Kasi Humas.
Total barang bukti yang diamankan berupa, 13 paket yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,670,6 gram dan sabu seberat 1,85 gram Netto, papar Parlando.
Para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum ditambah 1/3.(ACD)