NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Athari Dorong Pembuatan Payung Hukum Yang Jelas, Untuk Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Online

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 27 Juli, 2023 by NKRIPOST

 

Athari Gauthi Ardi.

NKRIPOST, AROSUKA – Kasus kekerasan seksual berbasis online semakin mengkhawatirkan, hal ini diungkap oleh anggota DPR RI asal Sumatera Barat, Athari Gauthi Ardi. Legislator muda yang konsen dengan isu perlindungan perempuan dan anak itu menuturkan sering mendapat informasi dan laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.

Athari mengatakan kasus kekerasan seksual berbasis online ini menyasar kaum perempuan hingga anak-anak. Berdasarkan data yang didapat, perempuan menjadi kelompok yang paling beresiko, yaitu mencapai 70%.

“Ini penting untuk menjadi perhatian kita, kekerasan seksual berbasis online ini tidak pandang bulu dan mengkhawatirkan. Kita sebagai perempuan menjadi paling beresiko dan juga anak-anak kita. Saya banyak dapat laporan dan informasi terkait kasus ini,” Ujar Athari kepada awak media Rabu, (26/7/23).

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan beberapa bentuk kekerasan seksual berbasis online ini, seperti penyebaran foto atau vido seksual hingga dan balas dendam dengan pornografi.

“Saya menemukan dari beberapa laporan dan informasi yang didapat, kasus kekerasan seksual berbasis online ini terjadi dalam beberapa bentuk. Pertama penyebaran konten seksual dengan pengancaman dan pemerasan, Kedua sebagai pelampiasan dan balas dendam, Ketiga dijadikan pekerjaan seksual berbasis tekhnologi dan ada beberapa bentuk lainnya,” ungkap Athari.

BACA JUGA:

Bupati Solok Bersama Anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi Resmikan Pamsimas Jorong Usak

Athari Ganti Ardi Ucapan Duka Atas Musibah Banjir Bandang Danau Maninjau, Hal Tegas Di Sampai Ke Pemda dan BPBD Diantaranya!

Dorong Pemberdayaan Perempuan, Athari Optimis Nagari Lebih Maju Apabila Perempuannya Berdaya

Disamping itu menurut Athari ada kelemahan dalam penanganan kasus kekerasan seksual berbasis online ini yaitu belum adanya payung hukum yang jelas, sehingga penanganan kasus pun terbatas dan korban sebagai pelapor terkadang rentan dikriminalisasi karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

“Belum ada payung hukum yang pasti dalam kasus ini ditambah kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus ini pun masih kurang. Kita butuh ketegasan dan dasar yang jelas dalam melindungi masyarakat kita dari ancaman kasus ini,”pungkasnya.

Perempuan muda itu mendorong pembuatan payung hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual berbasis online ini, sebagai upaya serius dalam melindungi perempuan, anak dan seluruh masyarakat dari kasus tersebut.

“Belajar dari kejadian dan bentuk penanganan kasus kekerasan seksual berbasis online saat ini, maka perlu bagi kita untuk menghadirkan payung hukum yang jelas dan ketegasan aparat penegak hukum sebagai upaya kongkret dalam mengatasi dan melindungi perempuan, anak dan masyarakat kita dari kasus tersebut,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved