NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Warga Desak Bupati Labuhanbatu Ambil Alih 600 Hektare Lahan Eks HGU PT Milano Untuk Petani

Listen to this article

Diterbitkan Kamis, 29 Oktober, 2026 by NKRIPOST

Kantor Bupati Labuhanbatu

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Muncul desakan kuat dari masyarakat agar Bupati Labuhanbatu segera mengambil langkah tegas terkait areal perkebunan PT Milano yang diduga sudah habis masa Hak Guna Usahanya (HGU).

Masyarakat menilai, daripada lahan seluas kurang lebih 600 hektare tersebut kembali diperpanjang untuk korporasi, lebih baik diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk dikelola kelompok tani dan masyarakat Panai Tengah.

Desakan ini mencuat karena hingga saat ini situasi hukum PT Milano terus berkembang di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, sementara masyarakat sekitar kebun masih banyak yang tidak memiliki lahan garapan yang layak.

Menurut Ardiansyah Maulana yang akrab disapa Ardi, tokoh pemuda kecamatan Panai Tengah kabupaten labuhanbatu, ada dua langkah konstitusional yang sebaiknya segera dilakukan Hj Maya sebagai Bupati Labuhanbatu, yakni
1. Menghentikan dan Mengevaluasi Perizinan Daerah (IUP) , melalui Dinas Perkebunan. Pemkab memiliki kewenangan penuh untuk mengevaluasi dan membekukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik PT Milano.

Alasannya jelas, salah satu syarat materiil untuk mendapatkan IUP adalah HGU yang masih aktif. Jika HGU-nya sudah gugur atau habis masa berlakunya, maka secara otomatis IUP tersebut cacat hukum dan wajib dievaluasi.

“Kalau HGU-nya sudah mati, IUP-nya harus dibekukan. Tidak bisa perusahaan terus beroperasi, memanen sawit, mengangkut buah, sementara alas haknya sudah tidak ada. Ini kewenangan Pemkab,” ujarnya.

Langkah kedua dan yang paling strategis adalah Bupati Labuhanbatu secara resmi menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pusat di Jakarta.

Isi surat tersebut adalah mengusulkan agar lahan eks-HGU PT Milano seluas 600 hektare tersebut tidak lagi diberikan perpanjangan HGU kepada pihak perusahaan manapun.

Sebaliknya, Pemkab mengusulkan agar lahan tersebut ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk diredistribusi.

Dipaparkanya, skema redistribusinya bisa dua, menjadi lahan pengelolaan daerah (BUMD Perkebunan) yang hasilnya untuk PAD Labuhanbatu atau dibagikan secara resmi untuk program plasma masyarakat Panai Tengah melalui kelompok tani yang sudah ada.

BACA JUGA:

Diduga Tumpang Tindih, Anggaran PMT Ibu Hamil dan Balita, Di Puskesmas dan Dinkes Labuhanbatu

Langkah ini sangat sejalan dengan program prioritas Presiden terkait Reforma Agraria dan upaya pengentasan kemiskinan di pedesaan.

“Selama ini masyarakat Panai Tengah hanya jadi penonton di tanahnya sendiri. Perusahaan menguasai ribuan hektare, sementara petani hanya punya setengah hektare. Kalau HGU PT Milano ini benar sudah habis, inilah momentum Bupati Labuhanbatu untuk berpihak kepada rakyat,” tegas Ardi

Masyarakat berharap Bupati Labuhanbatu tidak ragu. Jika lahan eks-HGU tersebut berhasil diambil alih, maka ratusan kepala keluarga di Panai Tengah akan memiliki kepastian lahan untuk berkebun sawit secara legal dan bermartabat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu dan pihak PT Milano terkait status HGU tersebut.

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.(ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: NKRIPOST.MEDIA@GMAIL.COM
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved