Satresmob Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak ditangkap di Hotel Kawasan Cipaku Bogor Selatan
Diterbitkan Selasa, 23 Juni, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Buronan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial SS alias RAS ditangkap Tim Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri saat bersembunyi di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan tersangka ditangkap pada Kamis (18/6), setelah tim melakukan penyelidikan dan pelacakan keberadaannya.
Ia menegaskan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan bantuan penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
“Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan ‘backup’ penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri dan menangkap tersangka di hotel itu,” katanya.
Menurut Arsya, tersangka merupakan buronan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Juli 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka menginap bersama keluarganya di sebuah hotel di kawasan Bogor Selatan.
Saat petugas tiba, tersangka sedang berada di luar hotel sehingga tim melakukan pengawasan hingga yang bersangkutan kembali.
BACA JUGA:
Roy Suryo Dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Kasus Lengkap Akan Diserahkan ke Jaksa, Polda Metro Persilahkan Ajukan Pra Peradilan
