Kapolres TTS Tegaskan Anti Pungli, Sediakan Layanan Pengaduan: Jemput Bola Ajak Warga Tertib Bayar Pajak Kendaraan Lewat Bhabinkamtibmas
Diterbitkan Senin, 31 Agustus, 2026 by NKRIPOST

NKRIPOST, SOE — Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Kristiyan B. Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM. mengajak seluruh masyarakat TTS meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ajakan itu disampaikan langsung saat Kapolres melakukan sosialisasi dan sambang kamtibmas kepada jemaat GMIT Imanuel Kuatnana, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS, Minggu (30/8/2026) pagi.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres menegaskan Polres TTS berkomitmen memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
“Pada hari ini kami mensosialisasikan kepada jemaat di sini bahwasanya kami memberikan pelayanan membantu masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan maupun STNK,” ujar AKBP Kristiyan.
Ia menjelaskan, bagi warga yang tidak memiliki waktu ke kantor Samsat atau belum memahami cara menghitung dan membayar pajak, dapat memanfaatkan peran Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.
“Bagi jemaat yang membutuhkan, difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan tanpa dipungut biaya. Nanti Pak Bhabin yang berkomunikasi dengan petugas di Samsat dan bisa membantu untuk menghitungkan,” jelasnya.
Kapolres juga mendorong agar pelayanan dilakukan secara kolektif. Pihak gereja, RT, dan RW dapat mengumpulkan data warga yang membutuhkan. Selanjutnya data tersebut akan difasilitasi Bhabinkamtibmas untuk dikoordinasikan langsung ke Samsat.
Dengan pola ini, masyarakat tidak perlu bolak-balik hanya untuk bertanya informasi pajak.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat memandang pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban administratif.
“Sebagai warga TTS, sudah seharusnya kita mendukung pemerintah dalam mencapai target Pendapatan Asli Daerah PAD, yang nantinya juga akan kembali untuk kesejahteraan masyarakat TTS,” tegasnya.
Ia juga menegaskan Polres TTS berkomitmen mengawal penggunaan anggaran yang bersumber dari PAD agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
BACA JUGA:
Kapolres TTS AKBP Kristiyan B. Martino: Judi Online dan Pinjol Adalah Racun, Sekali Terjerat Dampaknya Sampai Ke Keluarga keluarga
Tegaskan Anti Pungli, Sediakan Layanan Pengaduan melalui WhatsApp Kapolres TTS: 0812-9107-82784.
Kapolres mengingatkan seluruh Bhabinkamtibmas dilarang melakukan pungutan dalam proses fasilitasi ini.
“Gratis, tanpa dipungut biaya,” tegasnya.
Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan liar, Kapolres mempersilakan warga melapor langsung melalui WhatsApp Kapolres TTS: 0812-9107-82784.
Melalui pelayanan jemput bola ini, Polres TTS berharap semakin banyak warga yang tertib administrasi kendaraan, memahami prosedur pengurusan, dan aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Sinergi antara pemerintah, kepolisian dan masyarakat adalah kunci. Dengan taat pajak, kita sama-sama menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus membangun TTS yang lebih baik,” pungkas AKBP Kristiyan.**
