NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Proyek Revitalisasi SMPN 3 Panai Tengah, Diduga Gunakan Bahan Material Bekas Bongkaran

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 13 Juli, 2026 by NKRIPOST

Ket Gbr: penahan atas seng, tampak mengunakan kayu bekas, sedangkan rangka plafon terlihat menggunakan rangka besi aluminium

NKRIPOST.CO, LABUHANBATU – Pelaksanaan proyek pembangunan dan revitalisasi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, menuai sorotan.

Proyek yang menelan anggaran dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 sebesar Rp1.222.109.990,- tersebut diduga menggunakan bahan material bekas bongkaran demi meraup keuntungan sepihak.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tampak menggunakan material kayu lama untuk penahan penutup atap serta penghubung kuda-kuda pada plafon bangunan. Bahkan, pada salah satu bangunan sekolah, pengerjaan terpantau hanya berupa penggantian seng tanpa mengubah atau memperbaiki struktur bangunan secara menyeluruh.

​Kondisi serupa juga terlihat pada pengerjaan rehabilitasi fasilitas jamban (toilet) sekolah. Kayu-kayu bekas bongkaran kembali diaplikasikan untuk menahan atap seng yang baru, sedangkan untuk plafon, terlihat menggunakan rangka aluminium.

​”Kami bekerja hanya berdasarkan bestek proyek yang diberikan kepada kami. Kalau masalah penggunaan bahan-bahan atau material bekas itu, silakan ditanyakan langsung ke Kepala Sekolah. Itu urusan beliau,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui wartawan di lokasi proyek.

BACA JUGA:

Kades Sei Nahodaris Labuhanbatu Tidak Tahu Siapa Yang Mendapat Makanan Tambahan

Sementara itu, B Pane, Kepala sekolah SMPN 3 Panai Tengah melalui pesan singkat melalui WhatsAppnya menjawab wartawan menyatakan bahwa proyek Revitalisasi SMPN 3 itu cuma rehab, Minggu (12/7/2026).

“Ini proyek rehab sisip kayu , yang masih kuat, layak pake, kita pake pak” ujarnya singkat.

Namun Pane tidak menjawab pertanyaan wartawan, yang mempertanyakan apakah pada pengerjaan rehab sekolah itu, ada diterangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagian mana saja yang diperbolehkan menggunakan material bekas.

Sebagai informasi, Penggunaan material bekas pada proyek revitalisasi yang didanai anggaran negara (APBN) secara umum tidak diperbolehkan untuk material struktural atau komponen utama.

Aturan pengadaan pemerintah mensyaratkan material harus baru, memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dan mengutamakan Produk Dalam Negeri. Pengecualian hanya berlaku terbatas pada proyek yang menerapkan konsep green construction (konstruksi berkelanjutan).

Material bongkaran lama bisa dipakai ulang dengan syarat:

  1. Dilakukan uji kelayakan oleh konsultan perencana atau ahli struktur.
  2. Tidak mengganggu kekuatan, keamanan, dan umur teknis bangunan.
  3. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau instansi terkait.

Hingga berita ini di tulis, awak media ini sedang berupaya melakukan konfirmasi ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.***(ACD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. KH. MAS MANSYUR NO. 122 B, KEL. KARET TENGSIN, KEC. TANAH ABANG KOTA JAKARTA PUSAT - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2026 | All Right Reserved