Sidang Kasus Penganiayaan Guru Terhadap Siswa di Santian TTS, JPU Hadirkan Ahli Forensik
Diterbitkan Selasa, 19 Mei, 2026 by NKRIPOST

NKRI POST TTS., SOE – Persidangan kasus penganiayaan guru terhadap siswanya di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan Ahli Forensik.
Sidang lanjutan berlangsung secara terbuka di Ruang Persidangan Pengadilan Negeri Soe, pada Senin (18/5/2026) pukul 10.30 wita.
Majelis hakim pada sidang ini yaitu Gustav Bless Kupa, SH., selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota yaitu Veronika Yoel, SH., dan Dewangga, SH.
Adapun Jaksa Penuntut umum pada perkara ini, yaitu Agustina K. Dekuanan, SH.,MH., dan Noviantjie Sina, SH., MH.
Terdakwa yang adalah seorang guru di SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Yaved Yusuf Nokas (51) hadir dalam persidangan ini, didampingi oleh Tim Advokatnya, Samuel Tobe, SH.,MH., dan Yabes Natonis, SH. .
Jaksa Penuntut umum menghadirkan Ahli Forensik, dr. Edwin Tambunan, Sp. FM., Dokter Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Setelah pada sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana.
Proses persidangan dimulai dengan perkenalan ahli forensik, dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat ahli baik menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum, tim kuasa hukum serta pertanyaan majelis hakim.
Berdasarkan hasil otopsi yang disampaikan pada persidangan yaitu anak korban mengalami kekerasan yang disebabkan oleh benda tumpul, dimana mengakibatkan patah tulang dasar tengkorak, serta terdapat tiga memar di kepalanya.
Ketiga memar sangat memungkinkan terjadinya pata tulang dasar tengkorak. Namun tidak dapat dipastikan memar mana paling menyebabkan terjadinya patah tulang dasar tengkorak.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti batu yang dihadirkan JPU, baik yang berukuran sebesar jempol orang dewasa dan satu lagi sebesar kepalan orang dewasa, ahli forensik menerangkan bahwa peluang terjadinya patah tulang dasar tengkorak tergantung pada gaya pukulan dan tenaga ketika memukul, didukung dengan daya tahan tubuh korban serta kepadatan tulang.
“Yang kecil sangat tidak mungkin tetapi jika dengan gaya yang besar bisa ada kemungkinan. Saya tidak bisa mengukur energi pemukulan, namun batu yang besar sangat bisa menyebabkan patah tulang tengkorak bahkan kematian,” jelas dr. Edwin.
Dari hasil otopsi, Ahli forensik tidak dapat mengukur daya pukulan terhadap korban. Meski begitu ia menjelaskan bahwa kepala merupakan alat vital yang tidak boleh menerima trauma pukulan apapun karena kepala merupakan tempat fungsi kehidupan.
Gejala patah tulang dasar tengkorak sendiri biasanya seperti demam, muntah hingga mengeluarkan darah. Beberapa mengalami gangguan neorolgis dan gangguan pernapasan.
Terkait dengan peristiwa korban terjatuh dari motor, Ahli forensik menyebutkan bahwa benturan, hantaman bisa menyebabkan patah tulang dasar tengkorak tengkorak tergantung bagian tubuh mana yang terbentur pertama kali.
“Fakta bahwa anak terjatuh juga bisa menyebabkan patah tulang dasar tengkorak. Keluhan demam terjadi setelah di pukul, kemudian ketika jatuh dari motor apakah kepala duluan? Secara medis benturan, hantaman, pukulan bisa menyebabkan patah tulang dasar tengkorak. Faktur patah tulang bisa terjadi saat demam karena pemukulan,” tegas dr. Edwin.
Adapun wawancara usai persidangan, dr. Edwin menyampaikan bahwa proses otopsi dilakukan ketika jenazah sudah mengalami pembusukan, tepatnya enam hari setelah meninggal dunia.
“Ketika di otopsi jenazah sudah membusuk, ada tanda kekerasan benda tumpul dibagian kepala bagian belakang, dan patah tulang dasar tengkorak. Memang kepala merupakan bagian vital sehingga harus terlindungi, jangan sampai menerima trauma atau benturan apapun,” tegas dr. Edwin.
Ia mempertegas bahwa Ahli forensik hanya menjelaskan apa yang terjadi pada korban. Apabila korban terjatuh atau dipukul dapat dibuktikan pada saat otopsi. Berbentuk luka pukul atau memar yang secara otomatis korban akan mengalami gangguan salah satunya demam.
“Kasus ini memang sangat kompleks, ditemukan fakta-fakta lain diluar dari pemukulan tersebut, itu akan berkembang silakan diputuskan bagaimana penyidik, keterangan saksi, tersangka, dan juga petunjuk yang lain yang ada pada persidangan,” jelasnya.
Terdakwa Yaved Yusuf Nokas juga mengajukan pertanyaan terhadap ahli forensik. Ia memeragakan gerakan memukul menggunakan batu kecil yang dihadapkan JPU, sambil menerangkan bahwa ia memukul di ubun-ubun anak korban bersama 13 orang anak lainnya.
“Saya pukul begini (sambil memperagakan) sebanyak tiga kali di ubun-ubun, apakah menyebabkan patah tulang dasar tengkorak?, ” tanyanya.
Ahli menjawab bahwa jika seperti yang diperagakan, kecil kemungkinan menyebabkan patah tulang dasar tengkorak. Namun kembali lagi pada daya tahan tubuh dan kepadatan tulang korban.
BACA JUGA:
Belanja Buku Sekolah Sepuluh Persen Dana BOS 2025 SD Negeri Noko TTS Sebatas Kwitansi
Sidang berlangsung kurang lebih satu jam lebih. Pihak tersangka tidak menghadirkan saksi yang meringankan sehingga persidangan selanjutnya akn dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan tersangka pada Kamis (21/5/2026).
“Terima kasih atas keterangan saudara ahli forensik dalam persidangan ini. Sidang akan kita lanjutkan pada Kamis (21/5/2026) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sehingga terdakwa dapat dihadapkan kembali pada persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Persidangan ini dihari juga turut hadir anggota keluarga kedua belah pihak, nampak istri dan anak terdakwa, juga mama besar dari korban Rafi Toh.*** ( DoA )
