Presiden Prabowo Sudah Teken KUHAP Baru, Berlaku Bareng KUHP 2 Januari 2026
Diterbitkan Selasa, 30 Desember, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, setelah disahkan DPR.
“Ya,” ujar Prasetyo saat ditanya wartawan di Halim Perdanakusumah Jakarta, Senin, 29 Desember. Ketika ditanya waktu penandatanganan, ia mengaku tidak mengingat tanggal pastinya, namun menegaskan dilakukan pertengahan Desember. “Iya,” katanya.
Prasetyo juga menyebut KUHAP tersebut sudah resmi menjadi undang-undang. Saat ditanya apakah beleid itu sudah memiliki nomor sebagai UU, ia menjawab singkat, “Sudah.”
Poin paling penting, Prasetyo menegaskan pemberlakuan KUHAP akan bersamaan dengan KUHP nasional pada Januari 2026. “Iya dong,” ujarnya. Ketika pertanyaan itu diulang untuk memastikan maksud pemberlakuan serentak, Prasetyo kembali menegaskan, “Iya.”

BACA JUGA:
Ingat!! KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Pemerintah Lakukan Ini
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa, 18 November 2025, setelah Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan dan dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan KUHAP baru disiapkan untuk mendampingi berlakunya KUHP nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang dijadwalkan berlaku 2 Januari 2026.
Pembahasan RUU KUHAP berlangsung lebih dari satu tahun sejak 6 November 2024, dengan pelibatan partisipasi publik. Beleid ini memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penguatan perlindungan HAM, digitalisasi proses hukum, pengawasan upaya paksa, hingga sinkronisasi hukum acara dengan KUHP nasional.***(voi)
