Bupati Bungo H. Dedy Putra Resmi Umumkan Pembatalan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Diterbitkan Selasa, 1 Juli, 2025 by NKRIPOST

Bupati Bungo H, Dedy Putra Resmi Umumkan Pembatalan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Nkripost, com , Bungo.
Bupati Bungo H. Dedy Putra melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan pembatalan hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Dalam surat PENGUMUMAN NOMOR: 800/0499/BKPSDMD TENTANG PEMBATALAN HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN BUNGO TAHUN 2024 yang ditandatangani Bupati Bungo H. Dedy Putra tertanggal, 16 Juni 2025 disebutkan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7861/R-AK.02.02/SD/K/2025 tanggal 10 Juni 2025 Hal Jawaban atas Permohonan Pembatalan Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Kabupaten Bungo, dengan ini mengumumkan 4 (empat) Jabatan Hasil Seleksi JPT Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2024 sebagai berikut:
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun Dibatalkan
- Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dibatalkan
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Dibatalkan
- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Dibatalkan
Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono menyebutkan pembatalan lelang tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu Asisten ini diumumkan melalui website bungokap.go.id pada 16 Juni.
“Sebelumnya kita mengajukan dulu permohonan pembatalan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) kemudian baru turun surat persetujuan pembatalan, ujarnya kepada sejumlah wartawan, Senin (30/6/2025).
Wahyu mengatakan, pembatalan dilakukan dengan alasan Mendagri sebelumya sempat menolak usulan pelantikan dengan alasan stabilitas politik pasca Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bungo.
Sebenarnya proses JPT Pratama tersebut sudah selesai dan menunggu pelantikan. Namun Kemendagri menolak karena prosesnya dalam masa pemilihan. Kemudian kami diminta untuk mengusulkan pembatalan, sebut Wahyu.
Ketika ditanya apakah pembatalan tersebut sebuah pelanggaran ? Wahyu menjawab, tidak ada pelanggaran secara administratif, hanya saja inefesiensi jika dilihat dari sisi penggunaan anggaran.
Tidak ada pelanggaran administratif, karena yang membatalkan BKN. Palingan dari sisi penggunaan anggaran, Karena anggaran yang terbuang sia-sia, jelasnya.
Sebagai bawahan, kata Wahyu, ia juga sudah mengingatkan Bupati Bungo Dedy Putra terkait apa saja resiko yang akan terjadi akibat pembatalan ini.
“Kami disini bekerja berdasarkan perintah dari pimpinan. Jika kemudian hari ada resiko serperti digugat ke PTUN oleh peserta lelang, ya kita terpaksa harus siap,” tutupnya.
( Erwin. Siregar ).
