Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bungo, Berasal dari 84 Perkara Pidana Umum
Diterbitkan Rabu, 18 Juni, 2025 by NKRIPOST

NKRIPOST BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Bungo gelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana dari Januari hingga bulan Juni 2025, kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bungo pada Selasa (17/6/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait serta rekan media.
Kepala Kejari Bungo, Krisdianto, SH., MH., dalam sambutannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 84 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara-perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Muara Bungo, Pengadilan Tinggi Jambi, hingga Mahkamah Agung, sejak Januari hingga Juni 2025.
Kajari Bungo Krisdianto saat memberikan keterangan kepada rekan rekan media :
Barang bukti ini yang kita musnahkan merupakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap seperti tindak pidana narkoba, pencurian, serta perkara lainnya, ungkapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dan obat-obatan dengan total nilai sekitar Rp 3,5 miliar. Rinciannya meliputi sabu seberat 2.898,39 gram, ganja seberat 1.229,45 gram, dan ekstasi seberat 11,28 gram. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lain seperti timbangan digital, handphone, senjata tajam, senjata api, serta pakaian yang digunakan dalam tindak kejahatan.
Untuk metode pemusnahan, sabu dilarutkan dalam air bercampur wipol cair, ganja dibakar, sedangkan senjata tajam dan handphone dipotong-potong agar tidak dapat digunakan kembali.
Krisdianto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan. Ia juga mengingatkan pentingnya pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Kami harap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, tuturnya.
Kejari Bungo juga mengimbau kepada masyarakat dengan meningkatnya narkoba untuk segera melapor kepihak berwajib jika menemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar, agar penanganan dapat dilakukan melalui jalur hukum atau rehabilitasi.
Dengan kegiatan ini, Kajari Bungo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Kabupaten Bungo, tutupnya.
( Erwin. Siregar ).
