NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Ketum Bina Bangun Bangsa Nur Ridwan Buka Suara Soal Kejati Geledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Listen to this article

Diterbitkan Jumat, 20 Desember, 2024 by NKRIPOST

Ketua Umum (Ketum) Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan, SH
Ketua Umum (Ketum) Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan, SH

NKRIPOST JAKARTA – Baru-baru ini, terjadi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terhadap Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang telah menjadi perhatian serius masyarakat.

Temuan ratusan stempel palsu dan dugaan korupsi di dalam institusi pemerintahan ini menjadi sebuah cerminan betapa seriusnya tantangan integritas yang masih harus dihadapi dalam pengelolaan birokrasi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum (Ketum) Bina Bangun Bangsa, Nur Ridwan, SH menyikapi penggeledahan terhadap Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang berbuntut penonaktifan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami memandang kasus ini sebagai momentum penting untuk mempertegas kembali komitmen kita bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.” Ujar Nur Ridwan melalui rilis tertulisnya yang diterima media ini, Jumat (20/12).

“Korupsi bukan sekadar tindakan kriminal, tetapi merupakan bentuk penghianatan terhadap amanah rakyat dan penghalang bagi tercapainya pembangunan yang berkeadilan.” Lanjutnya.

Menurut Ketua Umum Bina Bangun Bangsa, Peran Kebudayaan dalam Pembangunan
Dinas Kebudayaan memiliki peran strategis dalam menjaga dan mengembangkan identitas bangsa.

“Dugaan korupsi dalam lingkup ini sungguh ironis karena kebudayaan adalah landasan moral dan spiritual bangsa kita. Jika pengelolaan kebudayaan ternodai oleh
korupsi, maka nilai-nilai luhur bangsa akan terganggu.” Tandasnya.

Dukungan terhadap Penegakan Hukum

Sebagai pimpinan Organisasi Masyarakat, Nur Ridwan mendukung penuh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengungkap dugaan korupsi ini. Penegakan hukum yang tegas harus menjadi panglima dalam memberantas korupsi. Namun, dalam prosesnya, kami juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan pihak yang benar-benar bersalah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Ungkapnya.

Harapan ke Depan

Sebagai organisasi yang berkomitmen membangun bangsa melalui pendidikan,
pemberdayaan, dan penguatan nilai-nilai moral, Bina Bangun Bangsa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:

  1. Memperkuat Pengawasan Publik: Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran publik. Transparansi adalah kunci mencegah
    korupsi.
  2. Meningkatkan Integritas Birokrasi: Pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap pelatihan moral dan etika bagi aparatur negara. Integritas harus menjadi fondasi setiap tindakan birokrasi.
  3. Memperbaiki Sistem Pengelolaan Anggaran: Sistem pengelolaan anggaran harus diperkuat untuk meminimalisasi celah korupsi, salah satunya dengan digitalisasi
    dan audit rutin.

Pesan kepada Masyarakat

Masyarakat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan negara diharapkan tidak bersifat pasif terhadap pentingnya pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

“Kita tidak boleh menyerah dalam menghadapi kasus-kasus korupsi seperti ini. Sebaliknya, hal ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan mewujudkan pemerintahan yang bersih membutuhkan partisipasi aktif semua pihak. Mari kita jadikan kasus ini sebagai pelajaran
untuk memperbaiki diri dan sistem secara kolektif.” Ucapnya.

Bina Bangun Bangsa akan terus berperan aktif dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi serta mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas. Karena hanya dengan itu, Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur dapat benar-benar
terwujud.” Tambahnya mengakhiri .

BACA JUGA:

Kadisbud Iwan Henry Wardhana Dinonaktifkan Usai Kantor Digeledah Kejati Jakarta

Iwan Henry Wardhana.

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menyelidiki dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan terkait kegiatan tahun anggaran 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Iwan Henry Wardhana.

Dalam keterangannya, Pemprov DKI siap bekerja sama dengan Kejati DKI dalam menyelidiki dan mendalami masalah tersebut. Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengataakn penggeledahan dilakukan tim Kejati Jakarta di ruang Kepala Dinas Kebudayaan.

“Kami mengonfirmasi bahwa benar Kejaksaan Tinggi menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12). Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai dengan saat ini masih berjalan di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” terang Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024)

Pemprov Jakarta telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan anggaran itu. Dia mengatakan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jakarta ikut mendalami persoalan yang terjadi.

Dari hasil investigasi internal, ditemukan dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian beberapa kegiatan. Saat ini, Inspektorat Jakarta masih menghitung besaran kerugian daerah.

Iwan sendiri masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk diperiksa hingga pukul 22.45 WIB ini. Iwan akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis Kebudayaan mulai Kamis (19/12).

Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta.

BACA JUGA:

Astaga!! Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Kasus Korupsi: Ditemukan Ratusan Stempel Palsu

Warga PIK Penggilingan Minta Pj Gubernur DKI Jakarta Evaluasi Kepala UPK PPUKM Pulogadung, Dinilai Arogan

Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas serta Gubernur Kalsel

Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan, dan kantor pihak ketiga (swasta).

“Kami masih menunggu informasi lebih lanjut terkait permasalahan kasus ini dari Kejaksaan Tinggi. Tentunya, kami siap membantu Kejaksaan Tinggi untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas,” kata Budi.**(Tim)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved