Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Ikbal, Keluarga Minta Polsek Kabun Terapkan Restorative Justice
Diterbitkan Kamis, 14 November, 2024 by NKRIPOST
NKRI POST ROHUL – Telah terjadi sebuah Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 lalu yang melibatkan Proma Ikbal (37 thn) dengan mantan bosnya yang bernama DN sedang di tangani Polsek Kabun, jajaran Polres Rokan Hulu ( Rohul ) Provinsi Riau.
Terkait kasus tersebut, salah seorang keluarga terlapor bernama Prabu pun turut memberikan klarifikasi terkait berita NKRIPOST yang diterbitkan pada minggu (10/11) dengan judul, Iqbal Warga Kabun Rohul Dianiaya Mantan Bosnya, Polisi Gerak Cepat Respon Laporan‼️
Kepada media NKRIPOST, Rabu (13/11), Prabu menguraikan awal mula kronologi sebelum kejadian dugaan penganiayaan tersebut terjadi. Sebelumnya, kata Prabu, pelapor sering menghubungi NS yang merupakan Istri terlapor (DN) untuk menawarkan Narkoba.
“Beberapa hari sebelum terjadi peristiwa itu, saudara IB selalu menelepon atau WA kepada NS dengan tujuan menawarkan narkoba (Barang Haram). ” Ujar Prabu melalui keterangan persnya, Rabu (13/11).
Menurut Prabu, hal tersebut diketahui DN karena sebelumnya whatsapp NS telah di sambungkan juga dengan handphone DN.
“Melihat itu saudara DN dengan tanpa sepengetahuan NS bahwa WA sudah di lacak suaminya atau tersambung.” Jelasnya.
Karena mengetahui komunikasi Iqbal dan NS yang tidak biasa tersebut, sehingga DN kemudian menanyakan kepada istrinya NS tentang komunikasi yang tidak biasa tersebut, dan akhirnya NS pun mengaku kepada suaminya DN bahwa Iqbal menawarkan barang haram (Narkotika).
“Ditanyakan kepada IB selalu menelepon NS dan NS pun mengakui IB menawarkan barang Haram.” Pungkasnya.
Setelah mendapatkan pengakuan istrinya tersebut, Lanjut DN, Suami NS meluncur ke rumah Iqbal yang juga dikuti BT dan DD dari belakang.
Sesampai di rumah Iqbal, terlapor DN langsung mencari Iqbal dan terlihat lagi tidur dan ketika DN bertanya kepada Iqbal tidak mengakui bahwa menawarkan barang haram kepada NS.
“Sehingga terjadilah cekcok yang berujung secara reflek dan terbawa emosi, DN memegang leher IB. ” Jelas Prabu.
Terakhir menurut Prabu, terlapor dan Pelapor masih memiliki hubungan keluarga, sehingga Ia berharap agar Kepolisian dapat melakukan Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam kasus tersebut.
“Keduanya ini masih memiliki hubungan keluarga, sehingga keluarga berharap Polsek Kabun dapat menerapkan Restorative justice. ” Harapnya.
BACA JUGA:
Jaksa Agung ST Burhanuddin: Restorative Justice dan Sisi Humanis Penegakan Hukum
Iqbal Warga Kabun Rohul Dianiaya Mantan Bosnya, Polisi Gerak Cepat Respon Laporan
Diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib, saudara Proma Ikbal ( 37 thn ) warga RT 001/ RW 03 desa Kabun, kecamatan Kabun, kabupaten Rokan Hulu (Rohul ) Provinsi Riau tiba-tiba didatangi mantan Bosnya DN warga desa Kabun didampingi dua rekannya berinisial BT dan DD.
Dimana saat itu Proma Ikbal yang biasa dipanggil Ikbal itu sedang tidur diatas ranjang karena kurang enak badan.
Kedatangan DN dengan keadaan marah besar langsung mencari Ikbal yang sedang tiduran di kamarnya. Tanpa tanya, DN mencekik leher Ikbal seraya menyuruh Ikbal mengakui perbuatannya, dimana DN menuduh Ikbal berperan mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada istri DN ke rumah kediamannya beberapa hari yang lalu.
Walaupun dalam keadaan sesak karena cekikan tangan DN dilehernya, Ikbal berusaha menjawab bahwa ia idak ada melakukan hal yang dituduhkan DN tersebut, dan mempersilakan membuka CCTV dirumah kediaman DN untuk membuktikannya.
Mendengan keterangan Ikbal yang tidak melakukan hal tersebut, DN melepas cekikan leher Ikbal dan keluar dari kamar Ikbal seraya melampiaskan emosinya dengan mengacak barang perabotan dirumah Ikbal. Usai melampiaskan amarahnya, DN bersama dua orang rekannya meninggalkan rumah Ikbal.
Tak terima dengan perlakuan yang menimpa dirinya, Ikbal langsung menghubungi saudara perempuannya MS yang tak jauh dari kediamannya seraya menceritakan penganiayaan yang dialaminya barusan.
Sekalipun keluarga Ikbal masih saudara sepupu dengan DN, namun melihat perbuatan DN yang tidak bisa ditolerir, Ikbal didampingi saudara perempuannya MS langsung melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke Polsek setempat yakni Polsek Kabun.
Peristiwa tersebut disampaikan oleh MS kepada awak Media ini Sabtu pagi 9/112024 via selulernya, dan menyampaikan ia bersama keluarganya sedang membawa Ikbal berobat ke kota Pekanbaru karena keadaan Ikbal belum pulih seperti biasa.
Saat dikonfirmasi sama Kapolsek Kabun melalui Kanit Reskrim Ipda Freddy Munthe di ruang kerjanya membenarkan peristiwa tersebut, seraya menyampaikan bahwa laporan Ikbal tersebut sedang diproses.
“Hari ini kami memanggil tiga orang saksi terlapor, namun hingga siang ini belum ada yang datang, yang pasti laporan sdr. Ikbal sudah berproses dan akan kami tindak lanjuti” pungkas Kanit Reskrim.( Das).