PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kota Tengah Belum Membayar Hak Pekerja Yang Meninggal Dunia
Diterbitkan Kamis, 7 November, 2024 by NKRIPOST
NKRIPOST ROHUL – Sejumlah hak-hak normatif pekerja/buruh di PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kota Tengah, kecamatan Kepenuhan, kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau belum terpenuhi dengan baik.
Selain hak normatif, permasalahan terkait beberapa tuntutan dari pekerja/buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.Serbundo) juga belum terealisasi secara optimal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) F.Serbundo kebupaten Rokan Hulu ( Rohul ) Dorles Simbolon,Kamis siang 7/11/2024.
Disamping itu, kata Dorles, PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini juga memiliki permasalahan terkait tanggung jawab ketenagakerjaan. Diketahui, hingga saat ini management PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah, belum membayar hak-hak pekerja/buruh yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
“Dimana pekerja /buruh yang meninggal adalah Alm Fatmawati Zebua yang yang semasa hidupnya bekerja di PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah sejak tahun 2017 sebagai karyawan perawatan, namun dikarenakan terpapar zat kimia pada saat bekerja menyemprot, akhirnya pihak perusahaan mengalihkan pekerjaannya menjadi pamong (pengasuh anak) hingga meninggal dunia pada bulan Juli tahun 2024 karena sakit,” rincinya.
Ironisnya, sambung Dorles, Alm Fatmawati Zebua sejak bekerja di PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun kota tengah hingga meninggal dunia, pihak perusahaan PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah tidak mendaftarkan yang bersangkutan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, pada saat mengalami sakit pekerja tersebut harus membayar biaya perobatan secara pribadi.
“Berbagai mediasi telah ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan terkait hak-hak Alm Fatmawati Zebua, termasuk Bipartit didalam perusahaan dan Tripartit yang di lakukan di kantor Disnakertrans kabupaten Rokan Hulu,Riau,”ungkap Dorles.
Anehya, pada saat perundingan Bipartit PB F Serbundo dengan pihak perusahaan PT SJI N Coy dikantor kebun KKPA, pihak perusahaan hanya memberikan biaya pemakaman sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Ahli waris Alm Fatmawati Zebua.
Kemudian, lanjut Dorles, hasil mediasi di tingkat tripartit di Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, melalui Mediator Hubungan Industrial menerbitkan anjuran nomor:500.15.15.2/Diskoptransnaker-TKHI/338 bahwa mediator HI menganjurkan agar perusahaan PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy kebun Kota Tengah membayarkan pesangon alm Fatmawati Zebua kepada ahli waris dengan berdasarkan PP nomor 35 tahun 2021 pasal 57, santunan kematian dan penggantian biaya perobatan.
Namun hingga saat ini pihak perusahaan belum membayarkan semua hak-hak tersebut kepada ahli waris.
BACA JUGA:
Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Lima Desa Di Rohul Tuntut 20% Pola Kemitraan PT Sawit Asahan Indah
Selaku ketua DPC F Serbundo Kabupaten Rokan Hulu Dorles Simbolon sangat menyayangkan sikap perusahaan PT.Sumber Jaya Indah Nusa Coy Kebun Kota Tengah yang terkesan lamban memberikan ataupun membayarkan hak pekerja/buruh sesuai undang -undang.
“Saya sangat kecewa dengan sikap perusahaan PT.SJI Nusa Coy Kota Tengah yang tidak tunduk kepada hukum di Republik ini, kasus ini bukan kali pertama di PT SJI Nusa Coy Kebun Kota Tengah. Apalagi pekerja yang meninggal dunia itu juga tidak mereka daftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, pada hal sudah bekerja bertahun-tahun.”tuturnya.
Ditambahkan lagi, ,Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi,
Dalam hal Pekerja/Buruh meninggal dunia, ahli waris Pekerja/Buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Terkait dengan hal tersebut, perlu diketahui bahwa pekerja yang meninggal dianggap sebagai bentuk pemutusan hubungan kerja (“PHK”). Hal ini diatur di dalam Pasal 36 huruf o PP 35/2021 yang menyatakan bahwa PHK dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh meninggal dunia.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka peristiwa meninggalnya pekerja menyebabkan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Dengan demikian, peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai PHK, sehingga menimbulkan hak-hak pekerja yang wajib dibayarkan pemberi kerja, tutup Dorles.
HRD PT SJI Nusa Coy Kandar, saat dikonfirmasi menyangkal pernyataan Ketua F.Serbundo yang menuding perusahaan tidak patuh melaksanakan amanat regulasi Peraturan Perburuhan Indonesia,
“Dimana management perusahaan akan membayarkan hak-hak almarhum, namun masih tahap peroses administrasi, pungkasnya. ( Das).