NKRIPOST

NKRIPOST – VOX POPULI PRO PATRIA

Nasib Camat Negeri Katon Kepergok Ngumpet Di Kolong Meja, Kini Terancam Pidana

Listen to this article

Diterbitkan Senin, 14 Oktober, 2024 by NKRIPOST

Tangkapan Layar Vodeo Viral Camat Negeri Katon Kepergok Warga Ngumpet Di Kolong Meja

NKRIPOST LAMPUNG – Kasus Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Enggo Pratama, “ngumpet” karena tepergok membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran, Lampung, naik ke tingkat penyidikan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah, mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polres Pesawaran setelah Sentra Gakkumdu Pesawaran melakukan rapat pleno terhadap temuan tersebut.

“Statusnya sudah penyidikan. Saat ini Polres Pesawaran masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus itu,” kata Umi saat dihubungi, Minggu (13/10/2024) sore.

Meski kasus sudah naik ke tingkat penyidikan, status sang camat masih sebagai saksi.

Dia menambahkan, penyidik Polres Pesawaran saat ini sedang maraton untuk menuntaskan kasus tersebut. Hal ini karena penyidik hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah peristiwa itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

“Nanti akan kami umumkan apakah ada penetapan tersangka atau tidak setelah hari ke 10,” katanya.

BACA JUGA:

Viral!! Camat Negeri Katon Kepergok Warga Ngumpet Di Kolong Meja

Keponakan Prabowo Subianto Kecam Keputusan Kapolda NTT, Kasus Ini!

Tragis!! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Di Karawang, Ini Ciri-Cirinya

Diberitakan sebelumnya, Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, bersembunyi di kolong meja kerjanya setelah tepergok membawa alat peraga kampanye (APK) salah satu paslon bupati-wakil bupati Pasawaran. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/10/2024), di Kantor Kecamatan Negeri Katon.

Kepala Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah, mengatakan, pleno terhadap temuan itu telah digelar bersama Sentra Gakkumdu, Rabu (9/10/2024) malam. Hasilnya, Enggo dinyatakan melanggar netralitas ASN Pasal 24 ayat 1 dan 2 Undang-Undang ASN.

Sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini dilimpahkan ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan atas kasus pidana.(Kompas)

VIDEO REKOMENDASI:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

REDAKSI: JL. MINANGKABAU TIMUR NO. 19 A, KEL. PS. MANGGIS, KEC. SETIABUDI KOTA JAKARTA SELATAN - WA: 0856 9118 1460  
EMAIL: [email protected]
NKRIPOSTCO ©Copyright 2024 | All Right Reserved